Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Populer: Rupiah Menguat; Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 & 2 Naik
9 Agustus 2024 5:57 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita lainnya yang ramai dibaca publik yaitu BPJS Kesehatan memberikan sinyal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun depan. Berikut rangkuman berita populer kumparanBISNIS.
Rupiah Menguat
Posisi bergerak dari sebelumnya, di pukul 08:55 WIB, rupiah berada di 16.035 atau menguat 129 poin (0,80 persen).
Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, memprediksi rupiah bisa menguat lagi ke posisi Rp 15.500 per dolar AS hingga akhir 2024. Sejumlah faktor menjadi pendorongnya mulai dari pertumbuhan ekonomi nasional semester II 2024 yang tumbuh meski melambat ke posisi 5,05 persen hingga cadangan devisa Indonesia per akhir Juli 2024 menjadi senilai USD 145,4 miliar dibandingkan posisi pada akhir Juni 2024 sebesar USD 140,2 miliar.
Perkembangan Pilpres AS juga menjadi salah satu faktor usai Capres Partai Demokrat, Kamala Harris menunjuk gubernur Minnesota, Tim Walz sebagai calon wakil presidennya jelang pemilu presiden Amerika Serikat (AS). Peluang Tim diprediksi besar untuk menang melawan kubu Donald Trump.
ADVERTISEMENT
"Ini yang jadi alasan pasar amerika melandai dan membuat rupiah digdaya. Kemungkinan di akhir tahun rupiah Rp 15.500 karena sudah kembali ke fundamentalnya, walaupun BI menganalisa rupiah ke Rp 15.700 (per dolar AS)," ujarnya.
Sinyal Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 & 2 Naik
Kenaikan iuran ini sejalan dengan akan diterapkannya kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025 mendatang.
“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti kepada wartawan di Krakatau Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (8/8).
“Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” imbuhnya.
Ghufron menjelaskan, kenaikan tarif akan terjadi pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Dia memastikan, iuran kelas 3 tidak mengalami kenaikan.
ADVERTISEMENT
“Kalau 3 enggak akan naik, kelas 3 itu kan mohon maaf umumnya PBI (penerima bantuan iuran). Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” ungkapnya.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 disebutkan penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A, dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur
6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter-Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm
ADVERTISEMENT
- Tempat tidur 2 crank
9. Tirai/partisi antar-tempat tidur
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
ADVERTISEMENT