Kumparan Logo

Populer: Serba-serbi Pelamar Kerja Tak Lolos karena BI Checking

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock

Ramai di media sosial terkait cerita fresh graduate yang tidak lolos seleksi kerja karena memiliki skor kredit yang buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) atau sebelumnya bernama BI Checking.

Kementerian Ketenagakerjaan hingga Otoritas Jasa Keuangan buka suara terkait hal itu. Informasi mengenai persoalan tersebut menjadi berita populer di kumparanBisnis, Kamis (24/8).

Berikut rangkumannya:

Pegawai Harus Bersih dari Masalah Keuangan

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan saat ini memang banyak pemberi kerja meminta calon pegawai bersih dari masalah keuangan.

"Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan," kata Sardjito kepada kumparan, Rabu (23/8).

Dalam BI Checking/SLIK ada lima skor kredit, yaitu Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya. Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari. Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari. Terakhir, Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

BI Checking Tidak Wajib

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada aturan yang mewajibkan perusahaan mengecek skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) para pelamar kerja. SLIK berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap. Foto: Kemenaker

"Pada dasarnya tidak ada aturan yang mengatur atau melarang perlunya BI Checking sebagai syarat calon pekerja," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap saat dihubungi kumparan, Kamis (24/8).

Menurut Chairul, jika ada perusahaan yang cek skor kredit calon pelamar kerja, hal itu hanya sebagai bahan pertimbangan rekrutmen, bukan sebagai syarat wajib.

"Namun begitu kami berharap BI checking ini tidak menjadi penghalang kesempatan kerja para pencari kerja, sehingga masyarakat yang ingin bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai kompetensinya," tegasnya.

Utang di Pinjol Bisa Sulit dapat Kerja

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk hati-hati jika memiliki utang di pinjaman online (pinjol). Data utang pinjol masyarakat akan masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut terkadang masyarakat tidak membayar utang pinjol karena tahu datanya tidak masuk ke SLIK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (24/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan

“Lagi dalam proses (aturan data pinjol masuk ke SLIK). Itu sudah disampaikan waktu kita presscon, next step-nya masuk ke kita (OJK),” kata wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (24/8).

Kiki menegaskan SLIK OJK berpengaruh pada seleksi dunia kerja. Data keuangannya juga dicek dalam SLIK saat mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

“Iyalah (berpengaruh ke dunia kerja), saya aja daftar OJK dicek juga. Semua, saat fit and proper test itu disampaikan sudah dicek, tidak ada catatan keuangan yang tidak baik,” ujar Kiki.

Selain pinjol, Kiki juga mengimbau generasi muda untuk berhati-hati dengan PayLater. Apalagi, kredit yang berhubungan dengan KTP maka datanya akan tercatat di SLIK.

instagram embed