Populer: Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Naik; Layanan DJP Online Sempat Down

30 Juni 2024 5:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengisian bahan bakar di SPBU Pertamina Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan sinyal harga BBM nonsubsidi, mencakup Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, serta Pertamina Dex naik di awal Juli 2024, menjadi berita populer di kumparanBISNIS sepanjang Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai aplikasi layanan eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sementara waktu tidak dapat diakses, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Pemerintah Bebaskan Pertamina, Pertamax CS Bakal Naik 1 Juli 2024?
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah tidak lagi meminta PT Pertamina (Persero) menahan harga BBM nonsubsidi. BUMN energi ini sudah menahan harga BBM nonsubsidi sejak Februari 2024.
"Ya itu kan nonsubsidi. Iya, mau naik juga melihat daya beli masyarakat," kata Arifin saat ditemui di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (28/8).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Arifin mengakui harga keekonomian BBM saat ini lebih tinggi dari harga jual, apalagi harga BBM subsidi yang terakhir dinaikkan September 2022 lalu. Meski begitu, dia enggan menyebutkan harga keekonomian BBM terbaru.
ADVERTISEMENT
Arifin juga menyerahkan keputusan kenaikan harga BBM nonsubsidi kepada Kementerian BUMN yang membawahi Pertamina. "Ya itu Pertamina kan di bawahnya siapa, Kementerian BUMN," pungkas Arifin.
Seluruh Layanan Eksternal Pajak Tak Bisa Diakses Hari Ini
Berdasarkan pengumuman di situs resmi DJP, layanan eksternal DJP tidak bisa diakses dikarenakan adanya perbaikan sistem oleh Ditjen Pajak pada Sabtu (29/6), mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP, dikutip Sabtu (29/6).
Kejadian ini berdekatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
DJP mengumumkan bahwa seluruh layanan eksternal online tersebut bisa kembali diakses pada Sabtu (29/6) pukul 20.24 WIB.