Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Sri Mulyani Pangkas Perdinas Menteri; Jokowi Dapat Uang Pensiun
9 November 2024 6:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan surat untuk menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala lembaga, untuk menghemat anggaran belanja perjalanan dinas (perdinas) di sisa tahun ini, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Sri Mulyani Minta Menteri-Kepala Lembaga Pangkas Anggaran Perdinas Minimal 50%
Berdasarkan surat bernomor S-1023/MK.02/2024 yang diterbitkan 7 November 2024, tertulis bahwa perintah penghematan anggaran tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi perdinas.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2024," tulis Sri Mulyani dalam surat yang diterima kumparan, Jumat (8/11).
Ada enam poin yang disampaikan Sri Mulyani dalam surat tersebut. Pertama, Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.
Jokowi Mulai Dapat Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari Taspen
Taspen membayarkan manfaat Program Pensiun ke Jokowi mulai 1 November 2024, yang akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri Taspen.
“Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh Taspen. Layanannya cepat, terima kasih Taspen atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi melalui keterangan tertulis dari Taspen, dikutip pada Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
Gaji pokok yang diterima Jokowi adalah Rp 30.240.000, yakni 6 kali gaji yang diterima Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diterima Jokowi per bulannya senilai Rp 32.500.000.
Dengan demikian, Jokowi setidaknya menerima uang pensiun Rp 62.740.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan melekat lainnya, biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.