Populer: Tambal Utang Proyek Kereta Cepat; Dugaan HGU Ilegal PT MSAM di Kalsel

4 Agustus 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja berjalan ditengah rel pada proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja berjalan ditengah rel pada proyek pembangunan Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (18/7/2022). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bengkaknya biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang rencananya bakal ditambal menggunakan utang menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Berita lainnya yang juga banyak dibaca adalah PT Dos Ni Roha (DNR) buka suara terkait masalah kasus dugaan penimbunan bansos presiden (banpres) oleh JNE di kawasan Sukmajaya, Depok.
Tak hanya itu, dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan HGU atau Hak Guna Usaha untuk PT MSAM juga menjadi berita yang paling banyak dibaca. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (3/8).

Tambal Utang Proyek Kereta Cepat

Cost Overrun alias pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) rencananya bakal ditambal menggunakan utang. Ini disampaikan Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
Adapun cost overrun yang dialami proyek KCJB ini diperkirakan mencapai USD 1,176 miliar atau setara Rp 16,8 triliun.
Menurut Arya, dana untuk menambal proyek ini akan dilakukan lewat konsorsium pemegang saham maupun lewat loan atau pinjaman. Sebesar 25 persen dari biaya tambahan itu ditanggung konsorsium BUMN yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia dan konsorsium China.
ADVERTISEMENT
"Buat cost overrun ini akan dibagi nanti diperkirakan 25 persen itu masing-masing akan chip in, BUMN Indonesia akan chip in BUMN China akan chip in sesuai dengan komposisinya," ujar Arya kepada wartawan, Rabu (3/8).

Dugaan HGU Ilegal PT MSAM di Kalsel

Sawit Watch bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm melaporkan PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) ke Kementerian ATR/BPN hari ini, Rabu (3/8). Laporan itu karena ada dugaan sindikasi mafia tanah melalui penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT MSAM di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan PT MSAM merupakan salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Menurutnya, ada dugaan kongkalikong penerbitan HGU kepada perusahaan itu karena diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
ADVERTISEMENT
“Penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Tidak mengherankan, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM,” kata Surambo dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8).

PT DNR Bantah Jalin Kerja Sama dengan JNE soal Penimbunan Banpres

DNR Corporation sempat dapat penghargaan MURI karena sukses salurkan bansos 2020. Foto: dnr.id
PT Dos Ni Roha atau PT DNR buka suara terkait masalah kasus dugaan penimbunan bansos presiden (banpres) oleh JNE di kawasan Sukmajaya, Depok. Mereka membantah adanya keterlibatan dalam kasus tersebut.
Head of Corporate Communication PT DNR Ida Widayani menjelaskan, pihaknya ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyalurkan banpres pada periode September-Oktober 2020.
"Sebagai perusahaan distribusi dan logistik yang berpengalaman serta memiliki infrastruktur, teknologi supply chain management dan jaringan di seluruh Indonesia, DNR itu dipercaya oleh Kemensos untuk menyalurkan bansos beras ke 15 provinsi di bulan September dan Oktober 2020," ujar Ida dalam keterangan pers, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
Ida menduga JNE menimbun paket banpres tersebut pada periode Mei-Juni 2020. Dengan demikian, menurutnya, PT DNR tak terlibat sama sekali dalam kasus itu.