Populer: THR Ojek Online Sesuai Kebijakan Aplikator; Grab Buka Suara

20 Maret 2024 4:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol) disesuaikan kebijakan masing-masing aplikator. Ini menjadi berita yang paling banyak dibaca pada Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
Menyambung soal ketentuan dari Kemnaker itu, Grab Indonesia menyatakan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

THR Ojol Sesuai Kebijakan Aplikator

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan mekanisme THR untuk mitra driver ojol disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
"Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," kata Indah saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (19/3).
"Bisa saja," sambung Indah saat ditanya apakah THR ini bisa dalam bentuk voucher atau sembako.
Indah sebelumnya mengatakan bahwa driver ojek online dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT). Artinya mereka berhak menerima THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
ADVERTISEMENT
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan (THR Lebaran) walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tetapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Indah dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Grab Buka Suara

Ilustrasi logo Grab. Foto: Aditya Panji/kumparan
Grab Indonesia memastikan akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua lebaran.
"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan Mitra untuk memenuhi kebutuhan hariannya," ujar Tirza melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
"Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," pungkasnya.