Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Populer: THR PNS Cair Pekan Depan, Swasta Paling Lambat H-7
12 Maret 2025 4:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai THR untuk pekerja swasta yang bakal cair H-7 sebelum lebaran juga ramai menyita perhatian publik. Berikut ini rangkuman selengkapnya:
THR PNS Cair Pekan Depan
Presiden Prabowo mengungkap pencairan THR bagi bagi ASN, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan mulai dilakukan pada Senin 17 Maret 2025.
Hal ini juga termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara. Nantinya jumlah penerima THR tersebut adalah sebanyak 9,4 juta.
Untuk besaran, nantinya THR memiliki besaran mencakup komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Untuk tunjangan kinerja nantinya pembayaran dilakukan 100 persen.
"Gaji 13 dibayar tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni. Semoga kebijakan ini bisa membantu,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/3).
ADVERTISEMENT
THR Swasta Paling Lambat H-7
Sementara THR untuk pegawai swasta sampai BUMN, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Pekerja BUMN-BUMD.
Dalam SE tersebut, THR keagamaan menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar kepada pekerja. Untuk waktu pemberian, SE ini mengatur THR ini harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
THR ini diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan.
Sementara itu pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT