Populer: Tiket Kereta Api Dikeluhkan Mahal; Pemeriksaan Barang Impor Bisa Online

7 Januari 2023 5:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek tujuan Surabaya menunggu kedatangan kereta di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelanggan mengeluhkan dengan tarif mahal kereta api hingga awal tahun ini. Kabar ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga ada kabar soal pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean di bidang impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 185/PMK.04/2022. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS.
Tiket Kereta Api Dikeluhkan Mahal
Masyarakat mengeluhkan mahalnya harga tiket kereta api. Melalui media sosial, mereka menyampaikan unek-uneknya karena menganggap harga tiket kereta api saat ini memberatkan. VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengungkapkan tiket kereta api memang bisa naik atau turun. Ia merasa saat ini harga tiket juga masih sesuai.
"Tarif kereta api komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan. Tarifnya juga kami pastikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan," kata Joni saat dihubungi kumparan, Jumat (6/1).
ADVERTISEMENT
KAI Berangkatkan 38 Ribu Penumpang dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Foto: dok: PT KAI
Ia menjelaskan pihaknya sudah memberikan alternatif dengan menjual tiket ke berbagai tujuan dalam berbagai kelas dan subkelas. Menurutnya, hal itu agar pelanggan dapat memilih tarif yang diinginkan sesuai kebutuhan.
Pemeriksaan Barang Impor Bisa Online
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penggantian PMK dilakukan dalam rangka simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor dan penelitian dokumen.
“Penggantian PMK juga bertujuan untuk lebih meningkatkan kelancaran arus barang serta mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor,” kata Nirwala sebagaimana rilisnya, Jumat (06/01).
Nirwala menjelaskan penggantian PMK itu merupakan tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK). Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, kata Nirwala, maka perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang impor meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan pabean dilakukan setelah importir atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) menyampaikan pemberitahuan pabean impor atau dokumen pelengkap pabean dengan tujuan untuk memperoleh data dan penilaian yang tepat.