Populer: TikTok Shop Resmi Dilarang; Bayar LRT hingga TJ Bakal Bisa Bulanan

28 September 2023 5:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi sejak Selasa, 26 September 2023 dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, menjadi berita paling populer di kumparanBisnis sepanjang Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai Presiden Jokowi membuka opsi agar pembayaran transportasi umum di Jakarta mulai dari LRT hingga Transjakarta bisa dilakukan per bulan juga ramai dibaca publik. Berikut rangkuman berita populer:
TikTok Shop Resmi Dilarang
Pada Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau e-commerce, hanya sebatas media sosial.
"Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko," demikian Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
ADVERTISEMENT
"PSP (penyelenggara sistem pembayaran) dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi atau b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik)," seperti dikutip dari Pasal 3 ayat (1).
Jokowi Buka Opsi Tiket KRL, LRT, hingga Transjakarta Dibayar per Bulan
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi berjalan keluar stasiun usai meresmikan LRT Jabodebek di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi diperlukan transportasi umum yang nyaman dan ongkos yang memadai, termasuk sistem pembayaran yang terintegrasi dengan pembelian bulanan.
"Nanti bagaimana orang bisa beli karcis terusan, karcis bulanan, untuk 1 angkutan. Misalnya dari Bogor naik LRT, terus nanti mungkin campur dengan Bus Transjakarta dan seterusnya, atau dari Bandung naik apa namanya itu speed train ke Jakarta langsung LRT, langsung nanti busway," ujar Luhut di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/9).
ADVERTISEMENT
Luhut menjelaskan, Jokowi meminta para menteri terkait, pemda, hingga BUMN untuk menyiapkan bentuk organisasi yang bisa mewadahi seluruh transportasi umum tersebut. Tak hanya itu, nantinya juga disiapkan skema subsidi agar tiket transportasi umum menjadi lebih murah.
"Saya kira dalam 1 bulan Presiden memberikan perintah, untuk kita menyiapkan bentuk organisasinya dan kira-kira bagaimana subsidinya. Itu ada gubernur DKI, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten, Menteri Perhubungan, BUMN, Keuangan, saya sendiri dan beberapa menteri lain," jelasnya.