Populer: TKW Kirim Celana Kena Bea Masuk Rp 800.000; Soleh Solihun Ditagih Pajak

15 Oktober 2023 6:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi celana dalam perempuan. Foto: Sapunova Svetlana/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi celana dalam perempuan. Foto: Sapunova Svetlana/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang TKW Hongkong dikenakan bea masuk senilai Rp 800 ribu ketika mengirimkan paket celana dalam ke Indonesia. Kabar tersebut menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca sepanjang Sabtu (14/10).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada pula kabar soal Komika Soleh Solihun yang ditagih untuk membayar pajak. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis.

TKW Kirim Celana Dalam Kena Bea Masuk Rp 800.000

Yuni, TKW Hongkong mengirimkan barang berupa pakaian dalam seharga Rp 200.000. Namun, pajak yang dikenakan untuk barang tersebut menurut Yuni mencapai Rp 800.000.
Jubir Kemenkeu, Yustinus Prastowo, menyebut permasalahan yang melibatkan dengan TKW asal Banyuwangi bernama Yuni tersebut telah diselesaikan dengan baik.
Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” tulis Prastowo dalam laman X pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa jenis kiriman yang dikirimkan Yuni ini masuk melalui jalur hijau dan tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai. Adapun pungutan liar senilai Rp 800.000 yang dimaksud Yuni menurutnya adalah kesalahan petugas pos dalam menerjemahkan mata uang.
ADVERTISEMENT
“Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ (dolar) yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD,” jelas Prastowo.

Soleh Solihun Ditagih Pajak

Soleh Solihun. Foto: Munady Widjaja
Komika Soleh Solihun mengeluhkan penagihan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen ) terhadap penghasilannya dari monetisasi iklan (adsense). Padahal dirinya sudah tidak dapat cuan dari Youtube sejak 2018.
Dikutip dari cuitannya di akun X @solehsolihun, Soleh mengaku sudah melampirkan bukti sebanyak 3 kali bahwa akun Youtube-nya terkena penangguhan atau suspend sehingga tidak bisa dimonetisasi, tetapi pihak Ditjen Pajak tidak percaya.
Soleh pun menceritakan kronologinya kepada kumparan. Ditjen Pajak terakhir menghubungi manajemennya pada Jumat (13/10) kemarin, untuk meminta bukti bahwa Soleh tidak lagi mendapatkan penghasilan dari Youtube sejak tahun 2019.
"Kronologinya ya beberapa jam lalu, tim manajemen saya nanyain lagi. Mungkin karena di laporan pajak saya enggak ada keterangan soal duit dari YouTube, ya karena memang saya enggak dapet duit dari kanal YouTube saya," jelas Soleh.
ADVERTISEMENT