Populer: Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu; HGU IKN Diberikan Bertahap

10 Maret 2023 5:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI.  Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Kementerian Keuangan RI. Foto: haryanta.p/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkap adanya transaksi atau aliran dana mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabar ini menjadi berita populer sepanjang Kamis (8/3).
ADVERTISEMENT
Kabar lain yang ramai dibaca publik yakni pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) di IKN dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus dan bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama.
Berikut rangkuman selengkapnya:

Mahfud Sebut Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Mahfud mengatakan dana yang terakumulasi senilai Rp 300 triliun sejak 2009-2023 sudah dilaporkan PPATK sejak awal terendus, namun tak mendapat respons.
"Kadang kala respons itu muncul sesudah menjadi kasus kayak yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus lalu dibuka, lho ini sudah dilaporkan tapi kok didiemin gitu, baru sekarang bisa dibuka," kata Mahfud MD, Rabu (8/3).
Menkopolhukam Mahfud MD saat di Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km 14,5, Kabupaten Sleman, Rabu (8/3/2023). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
Menurutnya, pelaporan awal dilakukan pada 2009. Tapi karena tak ada respons, dana yang mayoritas berputar di antara pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai itu pun, terus terakumulasi hingga jadi Rp 300 triliun pada 2023. Laporannya menumpuk hingga lebih dari 160 berkas dengan melibatkan 460 orang di Kemenkeu.
ADVERTISEMENT
Tak dihiraukannya laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, juga pernah terjadi pada kasus tindak pidana pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
"Dulu Angin Prayitno sama, enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar diungkap oleh KPK, baru dibuka. Nah itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem saja menurut saya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara itu, pihak Kemenkeu mengaku baru menerima informasi yang diungkapkan Menko Polhukam, soal adanya dana mencurigakan Rp 300 triliun tersebut. Kemenkeu memastikan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi ke PPATK, KPK, dan institusi terkait.

Airlangga Pastikan Izin HGU IKN Diberikan Bertahap, Tak Langsung 190 Tahun

Pemerintah resmi memberikan karpet merah kepada investor agar mau masuk ke Ibu Kota Negara (IKN), dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Ditanya soal alasan kenapa karpet merah itu diberikan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa alasan pemerintah adalah agar industri bisa tumbuh subur di IKN Nusantara.
ADVERTISEMENT
Desain final IKN Nusantara. Foto: Dok. Nyoman Nuarta
"Iya (untuk industri-industri bisa tumbuh subur di IKN)," jawab singkat Menko Airlangga saat ditemui di Jakarta International Expo, Kamis (9/3).
HGU bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama. Dengan begitu, hak investor yang pakai lahan di IKN Nusantara mencapai 190 tahun.
Airlangga tak berkomentar banyak saat ditanya soal HGU di IKN ini. Dia hanya menegaskan HGU yang diberikan untuk investor di IKN dilakukan bertahap. "Bertahap, itu tidak langsung (95 tahun)," ujarnya.