Populer: Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN; Rusia Pakai Bitcoin

27 Desember 2024 6:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai perusahaan Rusia telah mulai menggunakan bitcoin dan mata uang digital lainnya dalam pembayaran internasional, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.

BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono menegaskan kebijakan ini merupakan dukungan untuk Usaha Mikro (UMI).
Dalam hal ini BI menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) dan PPN 0 persen untuk transaksi sampai Rp 500 ribu sejak 1 Desember 2024. Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan oleh penyedia layanan pembayaran kepada pedagang (merchant).
“Untuk Merchants [pedagang] yang tergolong Usaha Mikro, betul transaksi QRIS sampai dengan Rp 500 ribu pajaknya 0 persen karena MDRnya untuk PJP (Penyedia Jasa Pembayaran) juga 0 persen,” ungkapnya kepada kumparan, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Ia juga memastikan masyarakat yang menggunakan sistem pembayaran QRIS tidak dibebankan PPN. “Kalau ke masyarakat sih pastinya QRIS tidak kena PPN,” lanjutnya.
Pembeli menggunakan aplikasi Livin' Bank Mandiri untuk membayar dengan QRIS di pasar tradisional di Jakarta, Jumat (8/3/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Balas Dendam ke AS, Rusia Pakai Bitcoin untuk Pembayaran Internasional

Menteri Keuangan Anton Siluanov mengatakan, sanksi Barat telah mempersulit perdagangan Rusia dengan mitra utamanya seperti China atau Turki, karena bank-bank lokal sangat berhati-hati dalam melakukan transaksi terkait Rusia untuk menghindari pengawasan dari regulator Barat.
Ilustrasi bitcoin. Foto: Westend61/Getty Images
Tahun ini, Rusia mengizinkan penggunaan mata uang kripto dalam perdagangan luar negeri dan telah mengambil langkah-langkah untuk melegalkan penambangan mata uang kripto, termasuk Bitcoin. Rusia adalah salah satu pemimpin global dalam penambangan Bitcoin.
“Sebagai bagian dari rezim eksperimental, dimungkinkan untuk menggunakan Bitcoin, yang telah kami tambang di Rusia (dalam transaksi perdagangan luar negeri),” kata Siluanov mengutip dari Reuters, Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Siluanov, transaksi menggunakan Bitcoin dan mata uang digital lainnya harus diperluas dan dikembangkan lebih lanjut. Dirinya optimistis hal ini akan terjadi pada tahun depan.