Populer: Tukin Dosen ASN Tak Cair; Perusahaan Pemilik HGB di Laut Bekasi

31 Januari 2025 6:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen ASN LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemo menuntut agar tunjangan kerja (tukin) dibayarkan di kantor LLDIKTI DIY, Rabu (22/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen ASN LLDIKTI Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemo menuntut agar tunjangan kerja (tukin) dibayarkan di kantor LLDIKTI DIY, Rabu (22/1/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) buka suara soal kabar tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN periode 2020-2024 di lingkungan Kemendiktisaintek tak akan dibayarkan. Kabar tersebut menjadi salah satu berita paling banyak dibaca sepanjang Kamis (30/1).
ADVERTISEMENT
Ada juga kabar soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi yang tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:

Tukin Dosen ASN Tak Cair

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi, tidak mengajukan pencairan tukin ASN melalui birokrasi yang semestinya.
"Iya (ada Surat Edaran tukin dosen ASN). Sudah tutup buku dan kepatuhan parsial karena ketidaksempatan dari kementerian yang lalu. Sudah dijelaskan aspek historisnya," kata Togar saat dihubungi kumparan, Kamis (30/1).
Perkara tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tidak cair diviralkan akun X @tukin_dosenASN, yang mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Togar menegaskan bahwa kementerian baru, alias Kemendiktisaintek, tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan yang sudah atau tidak dilakukan kementerian sebelumnya.

Terungkap Perusahaan Pemilik HGB di Laut Bekasi

Di lokasi tersebut diketahui luas HGB yang ada adalah 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang. Perusahaan pertama yang memiliki HBG tersebut berdasarkan pernyataan Nusron adalah PT CL yang HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
Penyegelan kegiatan reklamasi di Perairan Bekasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rabu (15/1/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
“Atas nama pertama PT CL, harusnya jangan disebut, inisial CL, 78 bidang luasnya 90 hektare,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Lebih lanjut Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).