Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Populer: Tukin Dosen ASN Tak Cair; Perusahaan Pemilik HGB di Laut Bekasi
31 Januari 2025 6:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ada juga kabar soal Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membuka siapa pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi yang tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi . Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Tukin Dosen ASN Tak Cair
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, keputusan itu diambil karena kementerian sebelumnya yang membidangi pendidikan tinggi, tidak mengajukan pencairan tukin ASN melalui birokrasi yang semestinya.
"Iya (ada Surat Edaran tukin dosen ASN). Sudah tutup buku dan kepatuhan parsial karena ketidaksempatan dari kementerian yang lalu. Sudah dijelaskan aspek historisnya," kata Togar saat dihubungi kumparan, Kamis (30/1).
Perkara tukin dosen ASN Kemendiktisaintek tidak cair diviralkan akun X @tukin_dosenASN, yang mengunggah Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.02/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen, ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Togar menegaskan bahwa kementerian baru, alias Kemendiktisaintek, tidak memiliki kewenangan terhadap kebijakan yang sudah atau tidak dilakukan kementerian sebelumnya.
Terungkap Perusahaan Pemilik HGB di Laut Bekasi
Di lokasi tersebut diketahui luas HGB yang ada adalah 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang. Perusahaan pertama yang memiliki HBG tersebut berdasarkan pernyataan Nusron adalah PT CL yang HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018.
“Atas nama pertama PT CL, harusnya jangan disebut, inisial CL, 78 bidang luasnya 90 hektare,” ungkap Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (30/1), di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Perusahaan kedua yang disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan tersebut memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Lebih lanjut Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut atau dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN karena kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).