Populer: UMP 2025 Naik 6,5 Persen; Nusron Wahid Ungkap PSN PIK 2 Bermasalah

30 November 2024 6:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh berdemo menuntut UMP 2024 naik 15 persen di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen menjadi salah satu berita populer di kumparanBisnis sepanjang Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menyebut PSN PIK 2 bermasalah juga banyak menyita perhatian publik. Berikut rangkumannya:

UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2024 di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Foto: Zamachsyari/kumparan
Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.
Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.
"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11).
Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara ketentuan lebih rinci akan diatur lewat peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
Prabowo menegaskan kenaikan UMP 2025 ini untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap perhatikan daya saing usaha.

Nusron Wahid Ungkap PSN PIK 2 Bermasalah

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Nusron Wahid mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang PSN, penetapan sebuah proyek menjadi PSN merupakan kewenangan Presiden dan Menko Perekonomian.
Sementara, dia bertugas untuk memastikan lokasi PSN tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mengeluarkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Setelah kami cek PIK 2 ini, RTRW provinsinya tidak sesuai, RTRW kabupaten/kota tidak sesuai, RDTR-nya belum ada," ungkap Nusron saat Media Gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11).
Selain permasalahan tata ruang, Nusron menyebutkan dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung.
ADVERTISEMENT
"Sampai hari ini, belum ada penurunan status dari Hutan Lindung menjadi Hutan Konversi. Hutan Konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) belum sama sekali. Ini ‘bola’ ada di tangan Menteri Kehutanan," jelas Nusron.
Sisa 200 hektare lahan PIK 2 juga termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dengan begitu, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN saat ini masih dalam tahap pengkajian ulang terkait status RTRW PIK 2 yang bermasalah tersebut sebelum akhirnya memberikan rekomendasi KKPR.
Kajian tersebut mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo Subianto terhadap 4 kategori PSN, yakni PSN yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara Jawa.