Populer: Upah Minimum Naik 2024; MUI Haramkan Produk Pendukung Israel

12 November 2023 5:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers MUI mengenai penyerahan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dari Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers MUI mengenai penyerahan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dari Aksi Akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11). Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar mengenai aturan naiknya upah minimum yang diterbitkan Presiden Jokowi, jadi berita paling populer di kumparanBisnis sepanjang Sabtu (11/11).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap produk dari perusahaan yang mendukung Israel, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.

Upah Minimum Naik di 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah resmi diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Melalui aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimum bagi pekerja dipastikan naik.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
ADVERTISEMENT

MUI Haramkan Produk Pendukung Israel

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan produk dari perusahaan yang terang-terangan membela Israel. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan wajib hukumnya mendukung kemerdekaan Palestina. Sebaliknya, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," tegas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pengumuman dari MUI mengenai identitas perusahaan yang secara gamblang mendukung Israel. Namun, sejauh ini ada dua brand besar di Indonesia yang dikaitkan dengan pro-Israel memilih menutup gerainya saat jutaan manusia menggelar aksi Bela Palestina di Monas, Jakarta, Minggu (5/11).
ADVERTISEMENT
Kedua brand itu adalah McDonald's dan Starbucks. Biasanya kedua gerai itu buka 24 jam. Pantauan kumparan di lokasi saat itu, Starbucks yang berada di Djakarta Theater ditutup rolling door. Toko tertutup dengan rapat, tak terlihat aktivitas di sana.
Di seberang Starbucks, gerai McDonald's juga tutup. Logo 'M' berwarna kuning ditutupi kain hitam. Tak hanya itu, gerai tersebut juga nampak dijaga beberapa aparat TNI.
Soal kabar dikaitkan dengan Israel, McDonald's Indonesia buka suara. Associate Director of Communications McDonald’s Indonesia, Meta Rostiawati, mengatakan sebagai perusahaan waralaba, mereka berada di bawah bendera PT Rekso Nasional Food yang sepenuhnya dimiliki oleh pengusaha asli Indonesia dengan jumlah karyawan lebih dari 16.000 tenaga kerja lokal.
"McDonald’s Indonesia merupakan entitas yang beroperasi secara independen dan tidak terafiliasi dengan kegiatan operasional maupun keputusan McDonald’s di negara lain, termasuk McDonald’s Israel," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (21/10).
ADVERTISEMENT