Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Populer: Utang UMKM Dihapus 2025; Tax Amnesty Jilid III Bukan Pesanan Pengusaha
21 November 2024 6:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan utang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Kabar tersebut menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, ada juga kabar tentang pengampunan pajak untuk orang kaya alias tax amnesty jilid III yang bukan pesanan pengusaha. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBisnis:
Utang UMKM Dihapus Mulai April 2025
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan penghapusan utang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau Himbara.
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman dikutip dari Antara, Rabu (20/11).
Maman menyebut proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.
Tax Amnesty Jilid III Bukan Pesanan Pengusaha
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, membantah isu rencana program tax amnesty jilid III merupakan usulan dari pengusaha besar. Ia menegaskan, Baleg tidak memiliki andil dalam menginisiasi rancangan undang-undang tersebut.
“Bukan Baleg yang ngusulin, Komisi XI (yang mengusulkan). Kita itu mengusulkan perubahan, dan memang kita baru melihat beberapa script gitu loh, terus tiba-tiba Komisi XI,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Rabu (20/11).
Bob dengan tegas membantah ketika disinggung soal isu yang jika tax amnesty jilid III merupakan pesanan dari pengusaha. "Enggak ada. Mana ada pengusaha mengusulkan. Jangan menduga-duga. Enggak denger saya (soal pengusaha sawit) enggak tau," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, M. Hekal, memberikan pandangan terkait urgensi pembahasan tax amnesty. Menurut dia, usulan tersebut muncul dari keinginan membantu pemerintah mencari pendanaan untuk program-program prioritas.
“Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk Asta Cita,” ujar Hekal.
Dia menekankan wacana ini masih dalam tahap kajian dan belum ada substansi yang disepakati. Hekal juga menepis anggapan bahwa wacana ini muncul atas desakan pengusaha.
“Itu terlalu jauh spekulasinya. Menurut saya lebih pada kita memikirkan cara-cara untuk cari pendanaan. Kan salah satu ada Danantara lah, terus kita bicara peningkatan nilai jaminan, mungkin tax amnesty jadi salah satu opsi. Belum tentu dilaksanakan, loh,” katanya.
ADVERTISEMENT