Kumparan Logo

Populer: UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali Pesangon; Industri Mamin Tumbuh

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pendapat akhir RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menaker Yassierli pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas pendapat akhir RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dari Menaker Yassierli pada Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Penghapusan pengali 0,5 pesangon dalam UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Selasa (6/10).

Selain itu, industri makanan dan minuman mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 6,77 persen pada semester I 2026. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:

UU Ketenagakerjaan Hapus Pengali 0,5 Pesangon, Perusahaan Tak Bisa Asal PHK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menghapus formula pengali 0,5 dalam pemberian pesangon yang sebelumnya kerap digunakan perusahaan dengan alasan efisiensi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa dengan regulasi baru ini, perusahaan tidak dapat lagi melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dengan dalih tersebut.

Melalui aturan ini, formula pengali pesangon ditetapkan minimal 1 kali hingga 2 kali, yang disesuaikan dengan masa kerja serta faktor penyebab PHK.

Sebagai instrumen perlindungan tambahan bagi pekerja, pemerintah juga akan membentuk Dana Cadangan Pesangon yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Skema ini dirancang terpisah dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, guna memastikan ketersediaan dana saat perusahaan melakukan PHK.

Selain mengamankan hak pesangon, undang-undang ini juga memperketat aturan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, melarang penahanan ijazah, serta memperkuat hak-hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

Menperin Catat Industri Mamin Tumbuh 6,77 Persen di Semester I 2026

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Sektor industri makanan dan minuman mencatatkan kinerja ekspansif dengan pertumbuhan mencapai 6,77 persen pada semester I 2026.

Kementerian Perindustrian mencatat subsektor ini memberikan kontribusi yang sangat signifikan, yakni menyumbang sebesar 41,86 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas serta berkontribusi sebesar 7,16 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional.

Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai sektor mamin tetap menjadi motor penggerak strategis dalam menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi domestik.

Performa positif sektor mamin ini berjalan beriringan dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas secara keseluruhan yang mencapai 5,32 persen pada kuartal II 2026.

Angka tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang tercatat sebesar 5,29 persen pada periode yang sama.

Sektor industri pengolahan nonmigas juga membuktikan peran vitalnya dengan menyumbang 38,9 persen dari total investasi nasional dan mendominasi kinerja ekspor nasional dengan kontribusi mencapai 82,40 persen.