Populer: Wacana Tak Bayar Pajak Susah Urus Paspor; Usia Pensiun 59 Tahun

10 Januari 2025 5:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pengisi materi di retreat Kabinet Merah Putih, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (26/10). Foto: Instagram/ @luhut.pandjaitan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menjadi pengisi materi di retreat Kabinet Merah Putih, Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (26/10). Foto: Instagram/ @luhut.pandjaitan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan government technology (GovTech), orang yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus paspor hingga SIM, menjadi berita populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita mengenai BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun (JP) bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Luhut Sebut Orang yang Belum Bayar Pajak Nanti Tak Bisa Urus Paspor hingga SIM
Dengan GovTech ini, kata Luhut, pemerintah bisa mengawasi kepatuhan baik wajib pajak orang pribadi maupun badan atau perusahaan, termasuk juga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), misalnya royalti batu bara.
Luhut menegaskan ketika perusahaan belum membayar pajak, maka tidak bisa melakukan kegiatan ekspor impor karena terkena automatic blocking. Sama halnya dengan perorangan, maka tidak bisa mengakses layanan pemerintahan lain.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak)," tegas Luhut saat konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut, GovTech ini akan membuat Indonesia menjadi lebih transparan dan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Dia memastikan sistem ini juga bisa mendeteksi pelanggaran para pejabat.
BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Baru Bisa Cair di Usia 59 Tahun
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok. BPJamsostek
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menuturkan manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.
"Iya nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan," kata Oni Marbun ketika dihubungi kumparan, Rabu (8/1) dikutip Kamis (9/1).
Sesuai dengan filosofinya, dia menjelaskan, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.
Sehingga, kata Oni, peserta bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015," jelasnya.