Populer: Wajib Pajak Dipenjara & Denda Tak Lapor SPT; Bos Gudang Garam Digugat

11 Februari 2023 6:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial HP di Bantul Yogyakarta. Kabar ini menjadi berita yang paling banyak dibaca sepanjang Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
Selain itu, berita populer lain mengenai gugatan terhadap pemilik Gudang Garam Susilo Wonowidjojo di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur tidak berkaitan dengan perusahaan. Berikut rangkuman berita populer di kumparanBISNIS:
Wajib Pajak Dipenjara dan Denda Rp 88,83 Miliar
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang dibayar.
“Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 88,83 miliar,” tulisnya yang dibagikan di instagram resmi @DitjenPajakRI, dikutip Jumat (10/2).
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Gudang Garam: Susilo Wonowidjojo Digugat Rp 1 Triliun Tak Berkaitan ke Perusahaan
Susilo Wonowidjojo merupakan konglomerat, pemilik, dan Presiden Direktur Gudang Garam. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menegaskan gugatan terhadap Susilo di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur tidak berkaitan dengan perusahaan.
“Perseroan dengan ini mengklarifikasi bahwa perihal perkara tersebut di atas tidak berkaitan dengan Perseroan,” tulis Sekretaris Perusahaan Gudang Garam, Heru Budiman dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Jumat (10/2).
Berdasarkan data dari SIPP PN Sidoarjo, OCBC NISP menduga para tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit yang dibuat dan disepakati. PT Hari Mahardhika Usaha (HMU) dan PT Surya Multi Flora (tergugat II dan III). Serta PT Hair Star Indonesia (dalam pailit) dan Ida Mustika yang menjadi para turut tergugat.
ADVERTISEMENT