Kumparan Logo

Posisi Utang Jatuh Tempo Pemerintah Meningkat, Ini Kata Pengamat

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, posisi utang jatuh tempo dalam satu tahun dan tiga tahun ke depan meningkat 7,9 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dan 24,1 persen yoy. Sementara utang jatuh tempo 5 tahun meningkat 42,1 persen.

Merespons hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan terdapat cara kreatif untuk menurunkan beban kewajiban utang yakni melalui program debt cancellation atau penghapusan utang. Hal tersebut sudah dilakukan oleh beberapa negara dan lembaga multilateral.

"Indonesia sebagai negara dengan kewajiban pembayaran utang yang besar, ditambah dengan beban pembiayaan pandemi bisa ikut terlibat dalam skema penghapusan utang," kata Bhima kepada kumparan, Selasa (14/2).

Lebih lanjut, dalam skema penghapusan utang tersebut, terdapat beberapa opsi salah satunya melalui penghapusan pokok utang bertahap atau penghapusan bunga.

"Tahun ini estimasinya beban belanja bunga utang bakal naik jadi 470 triliun. Setidaknya 20 persen bisa masuk dalam skema debt interest cancellation," terang dia.

Cara kedua yang disarankan Bhima melalui kenaikan rasio pajak. Pemerintah bisa implementasi windfall tax atau pajak untuk perusahaan yang menikmati windfall profit khususnya di sektor tambang dan perkebunan besar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan siklus utang pemerintah masih normal. Menurut dia, ada kalanya dalam satu periode terdapat lonjakan kenaikan beban pembayaran utang jatuh tempo.

"Fluktuasi ini disebabkan jumlah utang yang memang tidak sama dari tahun ke tahun," kata Piter.

Dia menjelaskan, kenaikan jumlah utang yang harus dilunasi bukan sebuah masalah. Sepanjang tingkat kepercayaan publik baik dalam dan luar negeri masih besar. Artinya pemerintah masih bisa melakukan utang baru.

"Utang lama dibayar dengan utang baru adalah lazim dilakukan oleh semua negara termasuk oleh negara maju. Itu bukan sebuah aib! Amerika melakukan hal tersebut demikian juga dengan Jepang " tegasnya.

"Jadi selama 5 tahun ke depan pemerintah diyakini bisa membayar semua utang yang jatuh tempo dengan menerbitkan SBN baru," tandasnya.