PPATK Awasi Aliran Dana Bantuan COVID-19, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

10 Juli 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengikuti upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan mengawasi aliran dana bantuan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. Sebab, salah satu tugas PPATK adalah menjaga integritas keuangan nasional.
ADVERTISEMENT
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, aliran dana bantuan COVID-19 sebisa mungkin harus tepat sasaran. Untuk memastikan aliran dana bantuan dapat berjalan secara efektif, PPATK terus berkoordinasi dengan lembaga instansi terkait, seperti kepolisian dan lembaga hukum.
“Bagaimana kita memastikan aliran uang ini tidak salah. Memang uang yang berhak tidak malah mengalir ke tempat tempat yang lain,” urainya saat menggelar podcast, Jumat (10/7).
Dian menambahkan, PPATK hingga kini belum menemukan bukti adanya dana yang disalahgunakan. Namun demikian, PPATK terus memberikan perhatian khusus untuk setiap dana yang digelontorkan.
“Kita tidak langsung melihat kasus-kasus apakah ada niat atau kecerobohan atau ketidakpahaman prosedur kita perhatikan,” imbuhnya.
Menko PMK Muhadjir Effendy cek gudang dan distribusi sembako di Koja, Jakarta Utara. Foto: Dok. Kemensos
Sebelumnya, PPATK telah menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dimaksud bertujuan untuk melakukan koordinasi dan tukar menukar informasi antara PPATK dan OJK dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Efektifitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT ini akan sangat bergantung kepada sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang ada.
Untuk itu, perlu dibangun koordinasi dan sinergi tugas dan fungsi bersama antara PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan Indonesia dengan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, lembaga penegak hukum, serta lembaga pengawas dan pengatur (LPP) seperti OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Salah satu bentuk koordinasi dan sinergi yang dilakukan oleh PPATK dan OJK dalam rangka pencegahan TPPU dan TPPT, antara lain dilaksanakan dalam bentuk pengaturan dan pengawasan yang dilakukan secara bersama antara PPATK dan OJK terhadap lembaga jasa keuangan (LJK).