PPATK-KPPU Kolaborasi Cegah Pencucian Uang di Transaksi Merger dan Akuisisi

14 Maret 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta. Foto: KPPU
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta. Foto: KPPU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), khususnya menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kedua lembaga juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Isu tersebut dibahas dalam pertemuan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta.
“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resmi, dikutip Kamis (14/3).
KPPU dan PPATK sepakat bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu, kedua lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK Jakarta. Foto: KPPU
Ketua KPPU menjelaskan bahwa menjalankan tugas tidak bisa berjalan sendirian dan perlu bantuan dari segala lini, tak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK.
Ke depan, kerja sama ini akan diperkuat di bidang penegakan hukum, diskusi atau penelitian terkait hubungan tindak pidana pencucian uang dan persaingan usaha, pengawasan kemitraan, sharing knowledge maupun pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.
"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," ujarnya.
Kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi khususnya proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. KPPU menilai lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.
ADVERTISEMENT
“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi,” kata Ivan.