PPATK Setor Uang Pengganti Pidana Rp 17,38 T ke Kas Negara

14 April 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: PPATK/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan uang pengganti tindak pidana sebesar Rp 17,38 triliun dari tahun 2018-2020 ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PPATK juga menyumbang pemanfaatan hasil pemeriksaan denda sebesar Rp 10,85 miliar ke penerimaan negara pada periode yang sama tersebut.
"Kontribusi PPATK selama ini sudah luar biasa besar, khususnya membantu pemasukan keuangan negara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam media gathering di Kantor PPATK, Kamis (14/4).
Ivan melanjutkan, PPATK juga sudah berhasil menyandang opini Wajib Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 15 kali berturut-turut sejak 2006 hingga 2021, yang akan terus ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya.
Hingga saat ini, transaksi keuangan yang dilaporkan kepada PPATK kian meningkat dan bahkan mencapai paling sedikit 45 ribu transaksi per jam. Sehingga, di tahun ini lembaga pemerintah tersebut sudah menyampaikan 6.521 informasi kepada aparat penegak hukum, 202 hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum, dan 396 hasil analisis terkait pendanaan terorisme.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari jenisnya, ia mengungkapkan transaksi keuangan terbanyak yang dilaporkan adalah Laporan Transaksi Ke Luar Negeri (LTKL) yang mencapai 207,26 juta laporan per hari.
Kemudian, terdapat pula laporan transaksi keuangan tunai sebanyak lebih dari 32 juta per hari, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang seringkali terindikasi kasus sebanyak 661 ribu laporan. Lalu laporan pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 365.289, dan laporan pembawaan uang di atas Rp100 juta di daerah pabean sebanyak 27.538 laporan.
Ivan menegaskan PPATK akan membenahi diri dan terus mencoba menggunakan seluruh wewenang yang ada di lembaga untuk dikembangkan ke depannya. "Sejauh ini PPATK telah melakukan laporan penundaan transaksi 3.552 laporan, itu penghentian transaksi," jelasnya.