Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPATK Temukan Modus Pencucian Uang Indra Kenz dengan Akad Jual Beli
24 April 2022 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Aktor Ichal Muhammad mengungkapkan salah satu cara para afiliator mencuci uang hasil investasi bodong adalah jual beli suatu barang, tapi akadnya adalah jual-beli. Modusnya, afiliator biasanya membeli barang mewah dari orang lain.
ADVERTISEMENT
Dengan modus tersebut, afiliator bisa mengembalikan barang itu yang sudah dibeli dengan akad jual-beli dan mendapatkan uangnya kembali. Ternyata, modus yang diungkapkan Ichal tersebut sejauh ini sudah terdeteksi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan modus pencucian uang dengan akad jual beli telah terdeteksi oleh PPATK seperti yang dilakukan Indra Kenz. Ia mengatakan, Indra Kenz (IK) seolah-olah menjual jam tangan mewah miliknya senilai kepada calon mertuanya Rudiyanto Pei (RP) alias ayah dari Vanessa Khong (VK).
“Selain itu, Indra Kenz juga membeli kaveling di Alam Sutra yang seolah-olah dibayar oleh VK (pacar IK) dan dikuasakan kepada RP. Atas kasus tersebut, VK dan RP dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim,” kata Ivan saat dihubungi kumparan, Minggu (24/4).
ADVERTISEMENT
Ivan menjelaskan PPATK menggunakan metode follow the money dalam menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Berdasarkan analisis yang dilakukan terhadap rekening para afiliator, ia mengungkapkan ditemukan kalau afiliator tidak lagi menyimpan dana tersebut secara konvensional.
“Namun sebagian besar sudah beralih dengan menggunakan nominee dan disimpan dalam bentuk aset kripto,” ungkap Ivan.
Ivan menegaskan upaya pengalihan metode penyimpanan aset dan penggunaan nominee telah dipantau PPATK sejak beberapa tahun lalu dan telah diantisipasi oleh. Langkah antisipasinya antara lain dengan mewajibkan perusahaan exchanger sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh nasabahnya.
“Sedangkan penggunaan nominee berhasil diidentifikasi dengan menelusuri kepemilikan aset oleh para pihak terkait,” terang Ivan.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Keduanya juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar dan sejumlah barang dengan total nilai Rp 349 juta.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu mengungkapkan, Vanessa juga turut menerima sebidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dari Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.
“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong utara kota Tangerang Selatan Provinsi Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rudiyanto Pei juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar. Adapun peran dari Rudiyanto, kata Whisnu, yakni membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli jam milik Indra senilai Rp 8 miliar.
“Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” jelasnya.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” pungkasnya.
Terkait hal itu, kini Vanessa dan Rudiyanto tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (19/4).
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.