Kumparan Logo

PPATK Tepis Isu Rush Money Imbas Rekening Dormant: Belum Ada Laporan dari Bank

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) buka suara soal ramai penarikan uang atau rush money yang dilakukan nasabah imbas kebijakan pemblokiran rekening dormant. Aksi itu ramai di berbagai konten di media sosial.

Ketua Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan hingga saat ini PPATK belum mengantongi laporan dari perbankan terkait dengan banyaknya penarikan uang serentak oleh masyarakat imbas kebijakan pemblokiran rekening dormant.

“Sejauh ini belum ada bank yang lapor ke PPATK. Belum ada bank yang lapor kalau ada penarikan secara masif,” kata Natsir saat dihubungi kumparan, Senin (4/8).

Dia juga mengatakan belum tentu video ramainya antrean masyarakat yang akan menarik uang tersebut terjamin keasliannya. Natsir mengimbau agar masyarakat tidak terbawa isu yang belum jelas.

“Jangan termakan isu,” imbuh Natsir.

Di TikTok, unggahan atau topik soal tarik uang serentak dari bank mencapai lebih 3 ribu unggahan dan menjadi topik populer yang sedang tren.

Salah satu rekaman video amatir di TikTok dan X memperlihatkan banyak orang tengah mengantre dalam satu ruangan dan berteriak soal kerugian masyarakat.

Humas PPATK Natsir Kongah. Foto: instagram@natsirkongah

Video tersebut diunggah oleh banyak akun di TikTok dan X dengan caption soal penarikan uang serentak di bank. Diduga video tersebut diambil saat banyak nasabah kompak menarik uang di bank.

Video lain memperlihatkan antrean panjang di depan salah satu bank pelat merah. Masyarakat terlihat memenuhi ruangan dan area depan kantor bank tersebut.

PPATK Ikuti OJK

PPATK juga buka suara terkait dengan OJK yang akan merombak aturan soal rekening dan di dalamnya ada kebijakan standardisasi rekening dormant. Tujuannya untuk memperjelas hak nasabah hingga bank.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK akan mengikuti keputusan OJK. Dia juga menyoroti perlindungan hak dan kepentingan nasabah.

“Kami ikut keputusan OJK. Insyaallah ke depan mekanisme perlindungan hak dan kepentingan nasabah serta integritas sistem keuangan Indonesia akan semakin baik dan optimal tentunya,” tutur Ivan kepada kumparan, Senin (4/8).

Dia juga meyakini kebijakan pemblokiran ini diambil untuk meningkatkan kepercayaan nasabah kepada industri perbankan. “Masing-masing bank sudah menyampaikan laporan terkait penghentian sementara yang dilakukan oleh PPATK adalah dalam upaya menjaga keamanan hak dan kepentingan nasabah,” tuturnya.

instagram embed