Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PPK GBK Beton Akses Hotel Sultan, Indobuildco: Pelecehan Terhadap Pengadilan
1 November 2023 11:25 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Perusahaan milik Pontjo Sutowo , PT Indobuildco, mengecam tindakan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang memasang tembok beton permanen di seluruh akses masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto.
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran sidang Perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih berlangsung, di mana sidang perdana dilakukan pada Senin (30/10). Majelis Hakim sudah menetapkan jadwal sidang mediasi pada Senin, 6 November 2023.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, menuturkan pada kenyataannya Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK telah melakukan tindakan yang mendahului putusan pengadilan dengan secara paksa membatasi akses masuk Hotel Sultan.
Bahkan, kata Amir, Kuasa Hukum PPK GBK membuat pernyataan yang mengintimidasi karyawan Hotel Sultan dengan ancaman pidana untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan Hotel Sultan tanpa izin dari PPK GBK.
"Dengan demikian, Setneg cq. PPKGBK secara sadar telah melecehkan pengadilan, melanggar etika beracara dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu (1/11).
ADVERTISEMENT
Amir menilai pernyataan kuasa hukum PPK GBK untuk mensomasi masyarakat yang beraktivitas di Hotel Sultan sebagai tindakan intimidatif, manipulatif, dan melecehkan pengadilan. Menurut dia, seharusnya tidak ada izin apapun kepada PPK GBK atas aktivitas di Hotel Sultan.
Hal ini, lanjut dia, lantaran PPK GBK tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco. Putusan PK No. 276 PK/Pdt/2011 juga sama sekali tidak memberi hak kepada Setneg cq. PPKGBK atas kedua HGB atas nama PT Indobuildco tersebut.
Amir memaparkan, Setneg cq. PPK GBK adalah pemegang HPL No. 1/Gelora sejak tahun 1989 yang terbit di atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 atas nama PT Indobuildco yang ada terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Sehingga Setneg cq. PPKGBK harus membebaskan lahannya terlebih dahulu dengan ganti rugi sebelum HGB No. 26 dan HGB No. 27 menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora," tutur Amir.
Namun faktanya, kata Amir, Setneg cq. PPKGBK tidak pernah membebaskan atau melepaskan hak atas HGB No. 26 dan HGB No. 27 dari PT Indobuildco, dan sebaliknya juga PT Indobuildco tidak pernah melepaskan haknya atas HGB No. 26 dan HGB No. 27.
Dengan demikian, Amir mengeklaim bahwa HGB No. 26 dan HGB No. 27 tidak pernah menjadi bagian dari HPL No.1/Gelora. Apabila HGB No. 26 dan HGB No. 27 berakhir jangka waktunya pun, lahan tersebut kembali menjadi tanah negara bebas dan pemilik hak lama yaitu PT Indobuildco diberi hak prioritas untuk memohonkan hak baru paling lama 30 tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
"Jadi tindakan-tindakan PPKGBK di atas lahan HGB No. 26 dan HGB No. 27 milik PT Indobuildco atas dasar kepemilikan pada HPL No. 1/Gelora adalah tindakan yang melawan hukum," tegas Amir.
Alasan tersebut mendasari PT Indobuildco mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan yang terdaftar dengan No. 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. "Semestinya, pihak Setneg cq. PPKGBK taat hukum untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
Adu Klaim PPK GBK
Dari sisi pemerintah, Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Sedangkan, HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas nama PT Indobuildco telah berakhir pada tanggal 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.
ADVERTISEMENT
Buntut sengketa ini, PPK GBK memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Gatot Subroto. Beton permanen tersebut dipasang menggantikan barikade beton (concrete barrier) yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang bersamaan dengan perusakan portal yang dibangun PPK GBK di akses masuk Hotel Sultan dari Jalan Sudirman.
Kuasa Hukum PPK GBK Saor Siagian menjelaskan akses masuk Hotel Sultan yang dipersempit itu membuat manajemen PPK GBK lebih mudah melakukan pengawasan. Karena bila terjadi masalah, PPK GBK menjadi pihak yang bertanggung jawab sebagai pemilik sah aset tersebut.
Saor juga menegaskan pihaknya akan mensomasi masyarakat yang masuk ke Hotel Sultan tanpa izin manajemen PPKGBK.
"Melalui ini kami buatkan somasi terbuka kepada seluruh masyarakat kalau ada perintah perintah dari katakan lah yang tidak punya otoritas, terlebih mau melakukan aktivitas di tanah itu, tanpa seizin PPK GBK itu adalah ilegal," katanya.
ADVERTISEMENT
Saor menambahkan, ada royalti yang masih ditanggung oleh Indobuildco yang masih belum dibayar. Selama pemanfaatan aset milik negara melalui HGB No 26 dan 27 yang habis di tahun 2023 ini, Indobuildco diwajibkan membayar royalti kepada PPKGBK.
"Mereka harus bayar royalti sebesar USD 2.500 dari 2003-2006. Dan mereka sudah bayarkan itu, yang mereka sebenarnya belum bayarkan sesuai perhitungan BPKP, mereka yang mestinya masih berkewajiban harus bayar sekitar kurang lebih Rp 600 miliar kepada GBK," kata Saor.