Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKGBK Balik Tagih Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan Rp 600 M Usai Digugat Rp 28 T
31 Oktober 2023 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Perusahaan milik Pontjo Sutowo , PT Indobuildco menggugat pemerintah untuk ganti rugi karena polemik sengketa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno. Merespons hal itu, Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) justru menagih balik Sutowo atas royalti sebesar Rp 600 miliar yang diklaim belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
"Royalti dari 2007-2023 berapa jumlahnya, jumlahnya sekitar Rp 600 miliar. Itu hitungan bukan dari GBK sendiri tapi ada independensi dari auditor negara yaitu BPKP," kata Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A Kusumo saat konferensi pers di Kantor PPK GBK, Senin (31/10).
Hitungan BPKP itu, jelas dia, berdasarkan data-data PPKGBK dan hasil riset dari kegiatan bisnis di hotel-hotel sekitar Senayan.
"Apakah akan menagih, tentu kita akan tagih sesuai tata cara hukum," kata Rakhmadi.
Adapun soal gugatan Rp 28 triliun dari perusahaan Sutowo, Rakhmadi menjelaskan pihaknya juga memiliki angka hitungannya sendiri. Dia justru menyatakan ada keanehan atas gugatan yang dilayangkan Sutowo. Terlebih, pihaknya mengeklaim bahwa aset Hotel Sultan yang kini jadi sengketa sudah sah dimiliki PPKGBK.
"Sebagaimana Ibu Menkeu sampaikan, bagaimana aset negara bisa bekerja lebih baik untuk menghasilkan yang lebih baik juga kepada (negara). Kalau dia mau minta segitu besar kepada negara rasanya tidak pas. Yang ada itu malah kebalikannya," kata Rakhmadi.
ADVERTISEMENT
"Sejatinya negara lah yang dirugikan semenjak digunakannya dari awal yang penggunaannya hampir 50 tahun lebih," tambah dia.
Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan atas putusan pengadilan menegaskan bahwa Hotel Sultan secara sah milik PPKGBK melalui sertifikat HPL 1/Gelora. Sementara izin penggunaan Hotel Sultan oleh Indobuildco berdasarkan sertifikat HGB 26/27 yang sudah habis tahun 2023. Selama pemanfaatan aset milik negara itu, Indobuildco diwajibkan membayar royalti kepada PPKGBK.
"Mereka harus bayar royalti sebesar USD 2.500 dari 2003-2006. Dan mereka sudah bayarkan itu, yang mereka sebenarnya belum bayarkan sesuai perhitungan BPKP, mereka yang mestinya masih berkewajiban harus bayar sekitar kurang lebih Rp 600 miliar kepada GBK," kata Saor.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin, pihaknya menggugat dan meminta ganti rugi senilai Rp 28 triliun kepada pemerintah, karena pihaknya mengeklaim ada beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan sang tergugat.
ADVERTISEMENT
"Manakala Anda tiba-tiba membunuh satu usaha tanpa dasar hukum dan tanpa alasan, wajib orang yang melakukan itu bertanggung jawab dan dituntut seberat-beratnya," tegasnya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Bahkan, Amir menilai angka Rp 28 triliun tersebut masih terlampau kecil jika dibandingkan kerugian yang dialami PT Indobuildco. Namun, pihaknya memutuskan untuk melihat perkembangan kasus ini lebih lanjut.
"Seharusnya bahkan lebih daripada itu (Rp 28 triliun). Itu sangat moderat tuntutannya," imbuh Amir.