Kumparan Logo

PPKM Darurat, Airlangga Minta Pemda Sosialisasikan Operasional Usaha

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh gubernur, wali kota, bupati untuk terus memberikan sosialisasi operasional usaha saat penerapan PPKM Darurat. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir masih terjadi permasalahan di lapangan mengenai kantor-kantor yang masih bandel.

Airlangga bilang, penerapan operasional usaha untuk sektor esensial dan non esensial telah dijalankan sejak masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun lalu. Sektor esensial berarti merupakan lingkungan usaha yang dinilai penting, sementara sektor non esensial sebaliknya yaitu bukan sektor-sektor yang mendasar.

“Terkait sosialisasi, kita melakukan rapat intensif dengan gubernur, wali kota, dan bupati. Di mana dari Mendagri, Menkes, BNPB, Kapolri, TNI seluruhnya memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya, sehingga dengan demikian semuanya mempunyai pemahaman yang sama,” kata Politikus Golkar saat konferensi pers virtual, Jumat (9/7).

kumparan post embed

Ia mencontohkan untuk sektor usaha orientasi ekspor untuk tetap bekerja secara produktif di lapangan atau kantor. Sementara sektor non esensial hanya pekerjaan administrasi perkantoran yang dapat dikerjakan di rumah.

“Untuk sektor berorientasi ekspor diharapkan sektor yang terkait pekerjaan ini bisa terus bekerja, sektor produktif yang non esensial adalah pekerjaan administrasi perkantoran yang bisa dipekerjakan secara WFH,” katanya.

Berdasarkan aturan PPKM Darurat sektor esensial mencakup keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor. Sektor ini setidaknya menerapkan 50 persen WFH.

Sementara itu, kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf yang berada di kantor atau WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol secara ketat.

kumparan post embed