news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPKM Darurat, OJK Pastikan Layanan Perbankan dan Pasar Modal Berjalan Normal

1 Juli 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali pada 3 – 20 Juli 2021. Meski ada PPKM darurat, OJK memastikan bahwa sektor jasa keuangan termasuk perbankan dan pasar modal tetap akan beroperasi normal dan melayani masyarakat seperti biasa.
ADVERTISEMENT
“OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini. Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (1/7).
OJK juga mengimbau kepada seluruh sektor jasa keuangan untuk memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital). Termasuk juga mengingatkan kepada perbankan untuk melakukan disinfektan secara berkala pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Sedangkan pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” ujarnya.
Fasilitas Gedung dan ATM Bank KB Bukopin. Foto: Bank KB Bukopin
Selain itu Anto juga memastikan bahwa tugas OJK dalam pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu untuk aktivitas pengawasan kepada industri jasa keuangan, OJK akan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email).
Menurut Anto, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.
Di sisi lain, untuk mendorong percepatan vaksinasi COVID-19, OJK melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai sejak Juni lalu. Program vaksinasi ini diselenggarakan OJK bersama-sama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.
“Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi COVID 19 bagi penduduk,” ujarnya.