Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKM Dicabut, BEI Pastikan Jam Perdagangan Bursa Tak Berubah
27 Januari 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan pengembalian jam perdagangan bursa ke normal lebih lanjut sedang dikaji bersama regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memang kita mencoba dengar dari market, memang kondisi sebelum pandemi seperti itu. Apakah akan kembali auto-rejection, jam kembali atau tidak, itu memang didiskusikan dengan OJK,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1).
Jam perdagangan bursa tetap mengacu pada kondisi pandemi COVID-19 yakni 09:00-15:00 WIB, dengan jeda istirahat 11:30-13:00 WIB. “Sejauh ini masih sama dengan sekarang baik policy, selanjutnya kita tunggu pengumuman dari bursa. Kita diskusikan dengan OJK dengan berbagai pertimbangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Irvan menjelaskan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022 hanya mengubah peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening.
ADVERTISEMENT
“Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa me-withdrawl order-nya, di mana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata dia kepada wartawan.
Dia memperkirakan perlu ada waktu bagi pelaku pasar untuk memahami dan melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, BEI menggunakan SK yang masih mengacu jam perdagangan pandemi.