PPKM Dicabut, BEI Pastikan Jam Perdagangan Bursa Tak Berubah

27 Januari 2023 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto:  Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Investor melihat layar monitor Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan jam perdagangan bursa tidak berubah meskipun PPKM telah dicabut pada akhir Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan pengembalian jam perdagangan bursa ke normal lebih lanjut sedang dikaji bersama regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Memang kita mencoba dengar dari market, memang kondisi sebelum pandemi seperti itu. Apakah akan kembali auto-rejection, jam kembali atau tidak, itu memang didiskusikan dengan OJK,” ujar Irvan saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (27/1/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Jam perdagangan bursa tetap mengacu pada kondisi pandemi COVID-19 yakni 09:00-15:00 WIB, dengan jeda istirahat 11:30-13:00 WIB. “Sejauh ini masih sama dengan sekarang baik policy, selanjutnya kita tunggu pengumuman dari bursa. Kita diskusikan dengan OJK dengan berbagai pertimbangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Irvan menjelaskan Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia tentang Perubahan Pedoman Perdagangan tertanggal 28 Desember 2022 hanya mengubah peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening.
ADVERTISEMENT
“Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa me-withdrawl order-nya, di mana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata dia kepada wartawan.
Dia memperkirakan perlu ada waktu bagi pelaku pasar untuk memahami dan melakukan penyesuaian. Oleh karena itu, BEI menggunakan SK yang masih mengacu jam perdagangan pandemi.