Kumparan Logo

PPKM Diperpanjang, Airlangga Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jadi 4 Persen

kumparanBISNISverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 8 Februari mendatang. Hal ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi selama 2021 menjadi 4 persen hingga 5,2 persen. Sebelumnya, ia masih pede ekonomi bisa tumbuh 4,5 persen hingga 5,5 persen.

“Kita akan lihat di 2021 pertumbuhan kita akan di 4 hingga 5,2 persen,” ujar Airlangga dalam webinar Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).

Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Dia melanjutkan, pandemi COVID-19 masih menjadi masalah utama pada tahun ini. Pemerintah pun masih terus berupaya menyeimbangkan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

“Kita perlu untuk mencari jalan keluar agar pandemi bisa direm dan dalam hal yang sama kita menyeimbangkan arahan presiden antara gas dan rem, dan tentu kita perlu untuk melihat dan membangkitkan semangat di sektor perekonomian,” jelasnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, PPKM di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang 14 hari, sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Hal ini dilakukan karena kurva kasus COVID-19 di 72 provinsi belum melandai, meski ada beberapa daerah yang mulai mengalami penurunan kasus.

Namun kini jam operasional di sektor perbelanjaan atau mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya dalam PPKM periode awal dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.