Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPKM Diperpanjang, Pengusaha Warteg Teriak Kesulitan Bayar Sewa Tempat
7 September 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pelonggaran kebijakan makan di tempat boleh 60 menit dengan kapasitas 50 persen saat perpanjangan PPKM , dinilai belum banyak membantu keberlangsungan para pengusaha warung tegal atau warteg.
ADVERTISEMENT
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengatakan saat ini pihaknya menginginkan waktu beroperasi secara penuh. Sehingga bisa menutup sewa tempat.
"Ini yang dibutuhkan warteg-warteg bukan waktu makan 60 menit, yang dibutuhkan 1 tahun atau 365 hari, atau 8.760 jam atau 525.600 menit agar warteg bisa berjualan, karena waktu sewa setahun itu belum bisa dibayar warteg karena dananya tidak ada," kata Mukroni saat dihubungi, Selasa (7/9).
Mukroni mengakui saat ini pengusaha warteg masih kesulitan keuangan. Hal tersebut karena dampak pandemi COVID-19 yang membuat dagangan sepi. Selain itu, ada berbagai penerapan pembatasan oleh pemerintah yang berimbas ke usaha warteg.
"Artinya warteg-warteg sekarang butuh pendanaan untuk biaya memperpanjang sewa usaha yang sudah habis waktunya, sehingga kebijakan pemerintah bagaimana memberi waktu untuk berusaha selama 525.600 menit bukan 60 menit, agar warteg-warteg tidak semakin banyak yang nutup, karena tidak bisa bayar sewa tempat atau kontrakan," ujar Mukroni.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sejumlah aturan diperlonggar dalam penerapan PPKM pada 7 sampai 13 September 2021. Hal itu seiring kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Salah satunya yakni penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal. Bila sebelumnya dibatasi 30 menit, kini diperpanjang menjadi 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen,” kata Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/9).