Kumparan Logo

PPN 11 Persen Dinilai Memberatkan Pemulihan Sektor Properti

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara gedung apartemen dan perumahan mewah di atas mal di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara gedung apartemen dan perumahan mewah di atas mal di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Adanya tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen dinilai akan menekan sektor properti di Tanah Air. Hal ini diungkapkan oleh salah satu konsultan properti di Tanah Air, Colliers International Indonesia.

Senior Associate Director Colliers, Ferry Salanto, pada acara pembahasan laporan property market untuk area Jakarta & Bali, Rabu (6/4), mengatakan bahwa sebenarnya perbaikan sektor properti mulai terlihat di awal tahun ini. Namun dengan adanya PPN 11 persen, hal ini dinilai menghambat perbaikan yang mulai terlihat.

“Tarif 10 persen saja sudah cukup berat apalagi yang 11 persen,” ujar Ferry.

Dia melanjutkan, sektor yang paling berdampak dari adanya PPN 11 persen ini adalah sektor ritel. Menurut Ferry, ini jelas akan mempengaruhi sejumlah merchant atau penjual yang ada di mal.

“Dan ini akan dibebankan ke pembeli, sedangkan pembeli dalam daya belinya belum terlalu pulih,” tambah Ferry.

Sedangkan dari sisi landlord atau sewa hunian, penyewa disebut akan beradaptasi. Namun di sisi lain, mereka juga memiliki beban untuk membayar PPN.

Senada dengan Ferry, Director Advisory Service Colliers, Monica Koesnovagril, mengatakan bahwa PPN 11 persen secara umum memberatkan semua orang karena daya belinya terbatas.

“Jadi dengan tambahan PPN-nya jadi lebih berat ya, karena kan memang ketika membayar ada tambahannya lagi,” Ujar Monica.

Namun berbeda dari sisi perusahaan, Senior Director Office Service, Bagus Adikusumo, menjelaskan bahwa saat ini PPN 11 persen belum berimbas signifikan kepada sektor properti, khususnya apartemen. Sebab, kenaikan tarif tersebut baru dilakukan di awal bulan ini.