news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PPN 11 Persen Mulai 1 April, Biaya Langganan Skype hingga Netflix Akan Bertambah

19 Maret 2022 14:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Skype Foto: Flickr/M.I.C Gadget
zoom-in-whitePerbesar
Skype Foto: Flickr/M.I.C Gadget
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen mulai 1 April 2022. Bahkan nantinya di 2025, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan tarif PPN tersebut tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Saat ini, pemerintah mengenakan PPN untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia, seperti Netflix, Youtube, Google, Skype, Zoom, hingga TikTok. Dengan adanya kenaikan tarif PPN, maka biaya langganan juga akan bertambah.
kumparan telah menghubungi beberapa PMSE tersebut mengenai tambahan biaya langganan dengan adanya kenaikan tarif PPN. Namun, baru Skype yang memberikan informasi mengenai tambahan biaya langganan.
"Karena perubahan persyaratan pajak terbaru di negara Anda, Skype diharuskan menyertakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas pembelian produk berbayar Skype," tulis Skype kepada kumparan, Sabtu (19/3).
ADVERTISEMENT
Skype pun memberikan contoh perhitungan kenaikan biaya langganan seiring naiknya tarif PPN menjadi 11 persen. Biaya langganan per bulan Skype per 1 April 2022 mendatang akan meningkat, dari USD 4,39 atau sekitar Rp 62.777 (kurs Rp 14.300 per dolar AS) menjadi USD 4,43 atau Rp 63.349.
"Sebelum tanggal berlaku, langganan dikenakan biaya USD 4,39 (termasuk PPN yang berlaku sebesar 10 persen). Setelah tanggal berlaku, langganan yang sama akan dikenakan biaya USD 4,43 (termasuk PPN yang berlaku sebesar 11 persen)," tulisnya.
Tercatat hingga 31 Januari 2022 sudah terdapat 98 PMSE dijadikan sebagai pemungut PPN, sebanyak 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 5,032 triliun sejak awal diberlakukan ketentuan ini. Untuk bulan Januari 2022 sendiri, total setoran PPN PMSE mencapai Rp 397,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tak akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Hal ini tetap dilakukan pemerintah, meskipun sejumlah ekonom maupun DPR RI meminta agar implementasi kenaikan PPN ditunda, karena saat ini sejumlah harga pangan dan energi melambung tinggi.
"Mengenai yang lain, fiskal, belum kami bahas. Tapi HPP (UU HPP/Harmonisasi Peraturan Perpajakan) untuk PPN sudah akan berlakukan 11 persen di bulan April," ujar Airlangga saat media briefing dengan para wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (18/3).
****
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!
ADVERTISEMENT