PPN 11 Persen Mulai Hari Ini, Beras hingga Gula Tetap Tak Dikenakan

1 April 2022 6:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual beras melayani pembeli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penjual beras melayani pembeli di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi mengenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 11 persen hari ini, dari sebelumnya 10 persen. Meski demikian, barang kebutuhan pokok seperti beras dan gula, hingga sejumlah jasa tetap diberikan fasilitas bebas PPN.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai PPN tersebut tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, Jumat (1/4).
Selain itu, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga tetap dibebaskan PPN.
Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci; air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA); rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS juga diberikan fasilitas bebas PPN.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 saat vaksinasi WNA di Gelanggang Remaja Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selanjutnya yang masih bebas PPN adalah jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak. Serta minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; emas batangan dan emas granula; senjata/alutsista dan alat foto udara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, barang tertentu juga tetap tidak dikenakan PPN karena merupakan objek pajak daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.
Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga; jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.
Neilmaldrin menjelaskan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen; pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500juta; fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen, atau 3 persen; serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
ADVERTISEMENT
"Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional," jelasnya.
Dia melanjutkan, pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam sejumlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online," tambahnya.
ADVERTISEMENT