PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Siap-siap Daya Beli Makin Merosot

14 November 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengunjung melintas di salah satu toko di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (28/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung melintas di salah satu toko di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (28/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Ekonom senior Indef, Didik Rachbini, meminta pemerintah untuk menunda penerapan PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
Menurut Rektor Universitas Paramadina itu, implementasi PPN 12 persen tidak tepat di tahun depan. Sebab, ekonomi saat ini justru mengalami perlambatan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi di kuartal III 2024 hanya 4,95 persen (yoy), melambat dibandingkan kuartal sebelumnya 5,05 persen (yoy).
"Saya kira pemerintah harus tahu realitasnya, situasi sekarang itu, pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen, 4,95 persen, mungkin situasinya lebih buruk dari itu," ujar Didik kepada kumparan, Kamis (14/11).
Politisi, Didik J Rachbini. Foto: bio.or.id
Untuk menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bahkan menurut Didik, Prabowo perlu mengelurkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) agar PPN 12 persen ditunda.
Menurut Didik, jika pemerintah memaksakan pelaksanaan PPN 12 persen di tahun depan, harus siap juga dengan penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi yang tidak mencapai target. Sebab menurut Didik, kenaikan PPN sangat memukul kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
"Kita tahu PPN itu erat sekali dengan kegiatan usaha, daya beli, ketika dunia usaha sudah mulai terasa, ekspor impor sulit, siap-siap saja penerimaan tidak mencapai target. Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 8 persen itu seperti masih euforia," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan dari Anggota Komisi XI Fraksi PKS Muhammad Kholid mengenai kepastian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/12).
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” katanya.
ADVERTISEMENT