Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPN 12 Persen Berlaku 2025, Ini Jenis Barang dan Sektor yang Dibebaskan
16 Desember 2024 13:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan daftar lengkap komoditas bahan pokok penting (bapokting) dan sektor lain yang bebas Pajak Pertambangan Nilai (PPN ).
ADVERTISEMENT
Airlangga memastikan kebijakan tarif PPN 12 persen tetap berlaku 1 Januari 2025. Namun, dia memastikan barang yang sangat diperlukan masyarakat tidak terdampak karena diberikan fasilitas PPN 0 persen.
"Barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air, seluruhnya bebas, PPN," jelasnya saat konferensi pers, Senin (16/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan meskipun PPN 12 persen akan berlaku, namun ada barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak tidak dipungut PPN alias dibebaskan.
"Jadi waktu 10 persen menjadi 11 persen dan menjadi 12 persen, barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani memaparkan barang-barang tersebut menyangkut kebutuhan masyarakat banyak seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi, rumah sederhana, dan air minum.
"Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Seharusnya mereka membayar PPN sesuai dengan barang dan jasa yang lain. Tapi karena pemerintah memberikan keberpihakan, mereka dibebaskan PPN-nya," tutur Menkeu.
Untuk menanggung seluruh barang yang bebas PPN tersebut, kata dia, pemerintah diestimasikan menggelontorkan biaya hingga Rp 265,6 triliun sepanjang 2025 mendatang.
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, untuk barang-barang yang masih terkena PPN namun pemerintah melihatnya sebagai barang yang dibutuhkan masyarakat, terdapat kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 1 persen, khusus untuk Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu.
ADVERTISEMENT
"Kami semua dari kementerian bersama Pak Menko memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri dan minyak kita, minyak curah, minyak goreng curah, itu PPN-nya tetap di 11 persen," pungkasnya.
Berikut daftar barang dan sektor yang bebas PPN:
1. Barang Bapokting yang mendapat fasilitas & terutang PPN
Beras
Tepung Terigu
Daging Ayam Ras
Daging Sapi
Ikan Bandengilkan Bolu
Ikan Cakalang/tkan Sisik
Ikan Kembung/kan Gembung/ Ikan Banyar/lkan Gembolo/Ikan Aso-aso
Ikan Tongkol Ikan Ambu-ambu
Ikan Tuna
Telur Ayam Ras
Minyak Goreng
Cabai Hijau
Cabai Merah
Cabai Rawit
Bawang Merah
Gula Pasir
2. Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN dibebaskan dalam PP 49/2024 di antaranya:
ADVERTISEMENT
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa keuangan
Jasa persewaan rumah
3. Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu:
PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
PPN Dibebaskan di Sektor transportasi
PPN Dibebaskan di sektor pendidikan/kesehatan
PPN Dibebaskan atas listrik dan air
PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi