Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
PPN 12 Persen di 2025, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Sektor-sektor Ini
9 Desember 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah tengah mengkaji stimulus tambahan bagi masyarakat guna mengantisipasi dampak penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, salah satu opsi yang sedang disiapkan adalah insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
“Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen. Kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,” kata Susiwijono di Hotel St.Regis Jakarta, Senin (9/12).
Susiwijono menjelaskan peraturan teknis terkait insentif ini masih dalam tahap finalisasi. “Iya, kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa. Sektor-sektor yang dapat, kan selama ini properti, otomotif, yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Adapun regulasi teknis mengenai PPN 12 persen untuk barang mewah sedang dirumuskan oleh Kementerian Keuangan. “Itu teman-teman Kemenkeu yang kemarin ditugaskan Pak Dasco untuk menyusun,” kata Susiwijono.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aturan PPN 12 persen tetap akan berlaku di 2025. Namun akan selektif untuk barang-barang tertentu.
"Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo kembali menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diberlakukan kepada rakyat kecil.
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 [2023] Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ucap dia.
ADVERTISEMENT