Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pakai Peraturan Menkeu
9 Desember 2024 19:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Nanti itu akan dibahas besok," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Airlangga belum dapat merinci terkait dengan barang mewah yang dimaksud yang disebut akan dikenakan PPN 12 persen . Ia menyebut hal itu akan diurus Menteri Keuangan.
"[Kategori barang mewah yang kena PPN 12 persen] Itu nanti di menteri keuangan," ucap dia.
Lebih jauh, Airlangga menegaskan bahwa payung hukum terkait dengan kenaikan PPN itu nantinya cukup dengan peraturan menteri keuangan saja. Sehingga menurutnya, tak perlu ada revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP ).
"[Aturan hukumnya] PMK (Peraturan Menteri Keuangan) cukup," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kebijakan PPN 12 persen mulai berlaku pada 2025. Dia kembali menegaskan aturan tersebut tetap akan berlaku, namun akan selektif untuk barang-barang tertentu.
ADVERTISEMENT
"Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12).
Prabowo kembali menegaskan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.
"Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 [2023] Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," ucap dia.