PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha Diimbau Tak Naikkan Harga Jual

3 Januari 2025 11:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah massa yang terdiri dari buruh hingga emak-emak menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan PPN 12 persen di depan Kantor Pajak DIY, di Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Senin (31/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah massa yang terdiri dari buruh hingga emak-emak menggelar aksi demonstrasi menolak penerapan PPN 12 persen di depan Kantor Pajak DIY, di Ring Road Utara, Kabupaten Sleman, Senin (31/12). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau pelaku usaha di sektor industri untuk tidak menaikkan harga jual produk imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebab, Presiden Prabowo Subianto hanya memberlakukan PPN 12 persen untuk barang mewah saja, bukan umum.
ADVERTISEMENT
Selain urungnya pengenaan PPN 12 persen pada barang dan jasa umum, Juru Bicara Menteri Perindustrian, Febri Hendri, mengatakan industri juga masih bisa menikmati berbagai insentif untuk industri padat karya yang tadinya disusun pemerintah sebagai stimulus atas kenaikan PPN.
“Sebaiknya industri tidak menaikkan harga jual produknya di tahun 2025 ini. Kan industri beli bahan baku pakai PPn 11 persen dan PPN 12 persen tidak jadi naik. Pemerintah juga sudah menyiapkan paket stimulus bagi industri,” kata Febri kepada kumparan, Kamis (2/1).
Stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor padat karya atas kenaikan PPN 12 persen adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) dan stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5​ persen untuk industri padat karya mulai 1 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Sebelumnya, pada Desember 2024 lalu pedagang pasar tradisional mulai mendapatkan sosialisasi dari distributor dan produsen barang hasil produksi pabrik mengenai akan adanya kenaikan harga produk setelah pergantian tahun.
Pantauan kumparan di Pasar Jaya Cijantung Jakarta Timur, seorang pedagang bahan pangan bernama Rita mulai mensosialisasikan akan adanya kenaikan barang hasil produksi pabrik yang dijual di tokonya kepada konsumen. Sosialisasi ini penting karena kenaikan Rp 1.000 sampai Rp 2.000 pun akan menuai protes dari konsumen jika tidak diberi tahu sebelumnya.
“Kemarin sales pabrik udah datengin kita, katanya mulai Januari naik, PPN naik soalnya kan, kita langsung kasih tahu pembeli biar gak kaget, nanti protes lagi,” kata Rita saat ditemui di lapak dagangannya, Rabu (25/12).
ADVERTISEMENT
Barang pabrikan yang akan mengalami kenaikan harga dan dijual di toko Rita meliputi bumbu dapur kemasan instan yang biasa dijual satuan Rp 8.000 nantinya menjadi Rp 10.000, lalu santan kemasan instan yang biasa dibanderol Rp 10.000 per 3 kemasan, nantinya menjadi Rp 5.000 per kemasan.