Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Sabun hingga Netflix Batal Naik
31 Desember 2024 21:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12 persen yakni tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2023. Barang dan jasa tersebut juga sudah terkena tarif PPnBM.
"Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan, jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya saat konferensi pers, Selasa (31/12).
Dengan begitu, Menkeu memastikan barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan pembebasan PPN alias 0 persen juga tidak ada perubahan, alias tetap tarif PPN 0 persen. Misalnya makanan pokok, jasa angkutan orang dan umum, jasa keuangan, hingga jasa pendidikan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa layanan streaming alias OTT seperti Netflix tidak terkena kenaikan tarif PPN.
"Iya (tarif PPN layanan OTT) tetap sama (11 persen). Intinya yang 12 persen hanya yang mewah-mewah," tegasnya.
Beberapa barang yang terkena tarif PPN 12 persen sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2023 yakni sebagai berikut:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
- Kelompok balon udara, seperti balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
ADVERTISEMENT
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lain, dan private jet
- Kelompok kapal persiar mewah kecuali angkutan umum, seperti kapal persiar, kapal ekskursi, dan yacht
- Kelompok kendaraan bermotor