PPN 12 Persen, Korban PHK akan Dapat 60 Persen dari Gaji Selama 6 Bulan

17 Desember 2024 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Karyawan Tekstil Foto: zakir1346/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan 60 persen dari upah selama enam bulan, sebagai bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 seiring dengan kenaikan tarif PPN 12 persen.
ADVERTISEMENT
“Dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan, selain itu juga kemudahan akses program pra kerja,” kata Yassierli dalam konferensi pers, dikutip Selasa (17/12).
Yassierli menjelaskan, program ini bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan peluang kembali bekerja dan mempertahankan daya beli mereka pasca-PHK.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja,” ungkapnya.
Menaker Yassierli ketika ditemui di Hotel Bidakara pada Selasa (26/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Selain bantuan tunai dan pelatihan, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya. Relaksasi ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja.
ADVERTISEMENT
Menaker memastikan, pemberian relaksasi iuran ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya.