Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
PPN 12 Persen Mulai 2025, Sri Mulyani Pastikan Beras-Listrik Tetap 0 Persen
11 Desember 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap PPN 12 persen tidak akan berdampak pada beberapa barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras sampai listrik .
ADVERTISEMENT
Hal ini karena barang dan jasa kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN alias nol persen. Ia menjelaskan PPN nol persen untuk barang dan jasa kebutuhan pokok juga sudah berlaku untuk aturan PPN saat ini.
“Jadi kalau kita lihat pelaksanaan undang-undang PPN walaupun saat ini PPN 11 persen dalam kenyataannya banyak barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan Rusunami, pemakaian listrik dan air minum itu semuanya tidak dipungut PPN jadi PPN-nya adalah 0 persen,” ungkapnya dalam Konferensi Pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12).
Nantinya, jika PPN 12 persen berlaku tahun depan, Sri Mulyani memastikan berbagai barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap mendapat aturan PPN nol persen.
ADVERTISEMENT
“Jadi hal yang sama pada saat PPN itu di 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPNnya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin Polio, rumah sederhana, sangat sederhana, rusunami, listrik, air itu semua PPN- adalah nol persen,” lanjutnya.
Dengan begitu, Sri Mulyani mengungkap potensi dari pembebasan PPN terhadap barang dan jasa kebutuhan pokok di tahun depan mencapai Rp 256,6 triliun.
“Kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp 265,6 triliun,” ungkapnya.
Sri Mulyani bilang hal ini dilakukan agar pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tetap menjalankan asas keadilan.
ADVERTISEMENT
“Terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dalam hal ini mengamanatkan PPN 12 persen dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengarkan aspirasi masyarakat kami sedang memformulasikan secara lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN, terhadap aspek keadilan, daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu untuk kita seimbangkan,” jelas Sri Mulyani.
Sementara itu, mengenai usulan penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Sri Mulyani mengungkap wacana tersebut sedang dihitung dan disiapkan.
“Karena sekarang juga ada wacana untuk kenaikan PPN yang 12 hanya untuk barang mewah, kami sedang menghitung dan menyiapkan,” jelasnya.