Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Dinilai Jadi Sejarah, Tapi Bisa Bikin Bingung
6 Desember 2024 10:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Penerapan PPN 12 persen akan berlaku secara selektif khususnya untuk barang mewah. Kebijakan ini dinilai yang pertama dalam sejarah pajak Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai penerapan tersebut akan membuat hitungan pajak menjadi lebih kompleks sehingga dapat membuat bingung banyak pihak.
“Ini tentu membuat bingung semua pihak. Bagi pelaku usaha dan konsumen pusing juga. Apalagi satu toko ritel misalnya jual barang kena PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Faktur pajaknya juga akan lebih kompleks,” kata Bhima kepada kumparan pada Jumat (6/12)..
Selain itu, jika aturan ini diterapkan maka kategori barang yang menjadi barang mewah harus dirincikan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Barang yang masuk kategori mewah dan kena PPN 12 persen harus dirinci lagi oleh kemenkeu dan ini tertuang di aturan teknis PMK,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Bhima, untuk menjalankan aturan ini maka perlu merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 4A soal barang yang dikecualikan dari PPN 12 persen
“Tapi kan aneh juga karena perbedaan tarif barang sebenarnya masih perlu mengubah UU HPP soal barang kena PPN 12 persen dan barang mana yang tidak kena,” kata Bhima.
“Perlu revisi Pasal 4A untuk barang yang dikecualikan dan barang yang kena PPN 12 persen,” lanjutnya.
Bhima menyarankan langkah yang seharusnya dilakukan adalah memperhatikan daya beli masyarakat terkait PPN 12 persen. Langkah yang lebih konkret dapat diterapkan dengan menghapus Pasal 7 UU HPP soal PPN 12 persen.
“Hanya karena sudah injury time jelang pelaksanaan PPN 12 persen per Januari 2025 maka aturan dibuat mengambang. Seharusnya kalau mau perhatikan daya beli masyarakat terbitkan Perppu hapus Pasal 7 di UU HPP soal PPN 12 persen. Itu solusi paling baik,” pungkasnya.
Sebelumnya Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan terdapat beberapa barang dan sektor yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
"Tetapi yang dapat saya sampaikan, tidak semua barang kena PPN. Apakah itu PPN sekarang yang 11 persen, beberapa barang dikecualikan dari PPN," tegasnya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (5/12).
Ia juga mengungkap Presiden Prabowo Subianto sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi. Kebijakan itu tengah dimatangkan hingga sepekan ke depan.
Kebijakan tersebut, lanjut dia, yang nantinya akan mencantumkan barang atau sektor apa saja yang akan terkena tarif PPN 12 persen, misalnya barang mewah yang saat ini santer dibahas.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan juga bilang penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif. Nantinya barang mewah akan dikenakan kenaikan tarif PPN jadi 12 persen.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi secara selektif," kata Dasco di Jakarta, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT