PPN Jadi 12 Persen di 2025, Harga Langganan Netflix hingga Spotify Bakal Naik

14 November 2024 19:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Olivier DOULIERY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton Netflix. Foto: Olivier DOULIERY/AFP
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 diprediksi akan mempengaruhi harga sejumlah layanan digital, termasuk platform streaming seperti Netflix dan Spotify. Hal ini diungkapkan oleh ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.
ADVERTISEMENT
"Pasti akan berpengaruh ke harga Netflix, Spotify, dan layanan lainnya mbak karena tarif PPN yang naik ini. Termasuk barang-barang elektronik yang kita beli di toko dan sebagainya," kata Nailul kepada kumparan, Kamis (14/11).
Menurut dia, kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada harga layanan digital yang ditawarkan kepada konsumen. Hal ini disebabkan peningkatan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan akibat kenaikan tarif pajak tersebut.
Lebih lanjut, Nailul Huda menyoroti tantangan yang akan dihadapi platform digital dalam menjaga daya saing mereka di pasar yang kompetitif.
"Bagi platform, tentu mereka akan kesulitan untuk bisa bersaing dengan pesaing yang mempunyai harga lebih murah. Ketika mau menurunkan harga, akan membuat operasional mereka terganggu. Terutama persaingan untuk industri Over The Top (OTT) yang sangat ketat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Nailul mengatakan, dampak lain dari kenaikan tarif PPN ini adalah semakin maraknya praktik berbagi akun premium (premium sharing) sebagai upaya konsumen untuk mengurangi biaya berlangganan.
spotify Foto: Shutterstock
Selain kenaikan tarif PPN, Nailul Huda juga mengkritisi beberapa kebijakan pemerintah lainnya, seperti pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi PSO KRL.
"Yang kedua adalah kebijakan kenaikan PPN 12 persen di tahun depan, kebijakan pemangkasan subsidi BBM, hingga pemangkasan subsidi PSO KRL wajib dibatalkan. Selama ini daya beli tergerus karena ada kebijakan-kebijakan pemerintah yang menurut saya mengurangi pendapatan disposibel masyarakat," ujarnya.
Nailul menekankan, kebijakan kenaikan harga BBM Pertalite pada tahun 2022 dan kenaikan tarif PPN dari 10 persen ke 11 persen sebelumnya telah berkontribusi pada penurunan pendapatan disposibel masyarakat. "Maka insentif paling utama adalah pemberian subsidi-subsidi bagi konsumsi kelas menengah," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan kebijakan PPN 12 persen di 2025 ini akan dijalankan, namun perlu persiapan yang matang.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," kata Sri Mulyani.
Kebijakan terkait dengan peraturan perpajakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama Komisi XI DPR sebelumnya.
"Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik,” katanya.
Sri Mulyani menegaskan, dirinya akan memberikan penjelasan lebih rinci nantinya kepada masyarakat terkait kebijakan PPN tersebut.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," katanya.
ADVERTISEMENT