PPN Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu Tetap 11 Persen

16 Desember 2024 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang menata produk Minyakita di Pasar Santa, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus Minyak Kita, Gula Industri, dan Tepung Terigu tidak terkena kenaikan 1 persen, alias tetap 11 persen.
ADVERTISEMENT
Hal ini ditetapkan melalui kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen, seiring dengan berbagai stimulus paket kebijakan ekonomi lain ketika penerapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu, dan gula industri," kata Airlangga saat konferensi pers, Senin (26/12).
Dengan demikian, kata Airlangga, tarif PPN untuk tiga komoditas tersebut tetap di 11 persen. Menurutnya, kebijakan ini digunakan untuk menjaga data beli masyarakat dan industri.
"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman, yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen," jelas Airlangga.
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, komoditas yang ditanggung PPN 1 persen tersebut merupakan bahan pokok yang banyak digunakan masyarakat, namun tidak termasuk daftar bahan pokok yang dibebaskan PPN.
ADVERTISEMENT
"Terigu, gula industri, minyak kita, kenaikan 1 persennya tetap ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak mengalami kenaikan PPN dari 11 persen sekarang ini," tegasnya.
Adapun beberapa barang yang bebas PPN seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, tanah, sewa rumah susun dan umum, dan pemakaian air.