PPN Naik Jadi 12 Persen, Bakal Pengaruhi Daya Beli dan Kinerja Industri?

21 November 2024 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Plt Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons soal dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terhadap kinerja industri makanan dan minuman (mamin).
ADVERTISEMENT
Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika mengatakan Kemenperin berharap kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan berdampak pada penurunan daya beli masyarakat. Sebab, kinerja industri sangat bergantung pada tingkat daya beli masyarakat.
“Semoga tidak terlalu berpengaruh menekan industrinya untuk ekspansi. Bagaimanapun juga (industri mamin) itu dipengaruhi oleh pasarnya. Pasarnya ini kaitannya dengan daya beli,” kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Putu juga melihat adanya momen liburan natal dan tahun baru 2025 yang diharapkan dapat mendorong kinerja industri mamin meski ada kenaikan PPN 12 persen.
Menurutnya industri mamin kerap meraup pertumbuhan kinerja pesat pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan tahun baru.
“Kita berharap seperti itu, karena bagaimanapun juga sekarang ada Nataru dan beberapa bulan kemudian hari besar keagamaan, itu pasti industri sudah siap-siap,” terang Putu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif PPN menjadi 12 persen berlaku per 1 Januari 2025. Pernyataan bendahara negara itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Senayan.
"Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok, waktu itu debatnya panjang di sini," ujar Sri Mulyani di DPR, Rabu (13/11).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri makanan dan minuman tumbuh sebesar 5,82 persen secara year on year pada kuartal III 2024.
Industri Mamin Tumbuh Di Atas 5 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memproyeksi industri makanan dan minuman (mamin) tumbuh di atas 5 persen pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
ADVERTISEMENT
Putu mengatakan angka perkiraan pertumbuhan jelang Nataru atau kuartal IV 2024 ini lebih tinggi dari periode sebelum jelang Nataru atau kuartal III 2024. Hal ini menurutnya berdasarkan data dari Gabungan Pengusaha Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi).
“Dari asosiasi Gapmmi berharap ini lebih bagus dari triwulan ketiga, triwulan keempat itu lebih bagus. Berarti mudah-mudahan di atas 5 persen. Itu untuk (industri) maminnya,” kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (21/11).
Putu masih optimistis pertumbuhan kinerja industri mamin jelang Nataru atau kuartal IV 2024, pemerintah belum memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
“Masih optimis di triwulan keempat ini. Semoga juga karena yang menjadi isu daya beli dan isu kenaikan PPN,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) industri mamin tumbuh sebesar 4,71 persen pada kuartal IV 2023 secara year on year. Secara tahunan, industri mamin tumbuh 4,47 persen pada 2023. Lalu pada kuartal III 2024 industri ini tumbuh 5,82 persen.