PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Ekonom Ingatkan Pengangguran Bakal Meningkat

13 Oktober 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pencari kerja memadati arena Job Fair Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Para pencari kerja memadati arena Job Fair Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen. Kenaikan tarif PPN ini diproyeksi akan berimbas pada daya beli masyarakat hingga angka pengangguran yang makin bertambah.
ADVERTISEMENT
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai kebijakan kenaikan tarif PPN tidak bijak dilakukan di tahun depan mengingat daya beli masyarakat masih sangat terpukul. Menurutnya, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang pro terhadap daya beli alih-alih menekan daya beli masyarakat.
"Kebijakan menaikkan tarif PPN mengurangi pendapatan disposable masyarakat yang pada ujungnya kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi. Demikian juga dengan daya beli masyarakat yang akan tergerus," kata Nailul kepada kumparan, Minggu (13/10).
"Dampak paling buruknya adalah pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran RI mencapai 7,20 juta orang per Februari 2024. Angka ini setara dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,82 persen.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, jumlah orang yang menganggur ini tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sebanyak 7,99 juta orang.
Nailul mengatakan, beberapa negara memiliki tarif PPN yang lebih rendah tarif PPN lebih rendah dari Indonesia, misalnya Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Kanada.
"Pun luar OECD seperti Singapore juga jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia. Jadi tidak harus melihat yang lebih tinggi tarif PPN-nya. Ada beberapa negara mempunyai tarif lebih rendah," ujarnya.