PPN Naik Jadi 12 Persen, Komisi Informasi Sebut Kemenkeu Tak Transparan

25 November 2024 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici bicara soal kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici bicara soal kenaikan PPN 12 persen, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi Pusat menilai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum secara terbuka kepada publik mengenai transparansi dan sosialisasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik 12 persen di tahun depan.
ADVERTISEMENT
"Untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik, kebijakan apa yang diambil, sehingga kemudian pemerintah menaikkan PPN 1 persen dari tahun sebelumnya, itu belum tersampaikan secara langsung karena pemerintah kan hanya bilang untuk kebutuhan APBN," jelas Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Senin (25/11).
Rospita bilang, mestinya sebagai badan publik, Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus merinci apa saja hal-hal yang menyangkut hajat hidup masyarakat pascanaiknya PPN ke 12 persen di awal tahun depan.
"Kebutuhannya apa? Seperti apa? Bagian mana dari APBN yang perlu ditambah? Itu belum tersampaikan secara langsung kepada publik. Dan publik sebenarnya tidak terlalu penting terkait kebutuhan APBN-nya. Tapi pemanfaatannya untuk apa sih? Ini nambah 1 persen dari seluruh Indonesia itu kan banyak sekali jumlahnya," papar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Rospita, pemanfaatan dari PPN 12 persen saja yang harusnya disampaikan Kemenkeu secara jelas kepada masyarakat. Kata dia, bukan hanya sekadar memberikan gambaran besarnya, tetapi mesti dijabarkan setiap poin keuntungannya.
"Fasilitas kesehatan juga bukan hanya sekadar ngomong, masyarakat akan dapat fasilitas kesehatan yang lebih baik. Harus dijabarkan dong, fasilitasnya seperti apa? Apa yang akan diperbaiki," imbuh Rospita.
"Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci, sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang, oh ternyata 1% persen yang akan ditambahkan ke pajak kami, bermanfaat baik untuk kami maupun untuk banyak orang," lanjutnya.
Padahal, KI Pusat menilai Kemenkeu telah sangat baik transparansinya via website. Namun, ketika ada persoalan seperti kenaikan PPN 12 persen, KI Pusat akan mengkaji lagi dalam hal penilaian.
ADVERTISEMENT
"Untuk Kementerian Keuangan, dari transparansi melalui website sudah sangat baik. Tapi kemudian ketika ada persoalan-persoalan yang muncul di lapangan seperti ini, ini nanti akan menjadi bahan kajian kami dalam hal melakukan penilaian lebih lanjut kepada kementerian-kementerian terkaitlah, terkait keterbukaan informasinya," tutur Rospita.