Kumparan Logo

Prabowo Akan Naikkan Gaji ASN Guru, TNI, hingga Polri Tahun Ini

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara masuk dalam agenda kerja 2025. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah yang berlaku mulai 30 Juni 2025.

Dalam beleid itu, kebijakan kenaikan gaji masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang tercantum di RKP 2025, tepatnya pada poin keenam.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," tulis lampiran Perpres 79/2025, dikutip Minggu (21/9).

Kenaikan gaji ASN di Indonesia memang tidak rutin dilakukan setiap tahun meski tekanan inflasi terus terjadi. Dalam satu dekade terakhir, penyesuaian gaji hanya tercatat tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan terakhir pada 2024.

Pada 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Kebijakan itu diberlakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo. Lima tahun kemudian, pada 2024, Jokowi kembali mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen sebagai penyesuaian terakhir sebelum masa jabatannya berakhir.

Berikut daftar gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah menurut PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

  • I A : Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

  • I B : Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

  • I C : Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

  • I D : Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • II A Rp 2.184.000-Rp 3.633.400

  • II B Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

  • II C Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

  • II D Rp 2.591.000-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • III A Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

  • III B Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

  • III C Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

  • III D Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • IV A Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

  • IV B Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

  • IV C Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

  • IV D Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

  • IV E Rp 3.880.400-Rp 6.373.200